Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan





Pangkep, faktualsulsel.com — Press conference Humas Polres Pangkep sampaikan 2 press release, kasus laka lantas dari Satlantas dan kasus pencurian dan atau penggelapan dari Satreskrim yang digelar di digelar di aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep pada Jum’at, 27 Mei 2022.

Gelar Please conference yang dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai awak media itu diafakan Humas Polres dipimpin Kasi humas Iptu Hasri Laco, dengan dibantu personil Abrar A., Fahryani serta staf Ilham.

Press release pertama yakni kasus laka lantas Polres Pangkep Tahun 2022 oleh KBO Lantas IPTU Hj. Rahmaniah, bahwa Press release kali ini seharusnya disampaikan oleh Kanit laka Ipda Fajar Pratiwi Gentur, digantikan personil Unit laka Ipda Yushar.

Dijelaskan oleh Ipda Yushar, setelah sejak setelah hari raya Idul Fitri rata-rata laka lantas terjadi tujuh kasus kecelakaan.

Dilaporkan Yushar Padang Bulan Mei jumlah kecelakaan sebanyak 10 kasus kejadian, meninggal dunia 8 orang, luka berat 0, luka ringan 6, dengan kerugian material sebesar Rp 18 100 000(Delapan belas juta seratus ribu rupiah).

Sedangkan Pada bulan April jumlah kecelakaan 8 kasus kejadian, meninggal dunia 2, orang luka berat 0, luka ringan 9 orang, dengan kerugian material sebesar Rp 5 500 000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Upaya yang dilakukan oleh Kanit laka dilakukan himbauan berupa tulisan di beberapa titik dan akan dipasang blogspot dititik yang sering atau rawan terjadi kecelakaan.

Blogspot akan dipasang di tiga yakni 1. Kalibone, 2. Bungoro, 3. Ma’rang
Blogspot dipasang secara paten yang dapat dipasangi spanduk, baleho.

Oleh kasih humas Iptu. Hasri Laco ditambahkan bahwa kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kurangnya penerangan atau terdapat beberapa tempat yang gelap, yang langsung kemudian ditambahkan serta jelaskan oleh user bahwa dalam hal ini unit laka lantas sementara mengupayakan penerangan di beberapa tempat yang dimaksudkan dan rawan kecelakaan. Akhiri kasus Laka.

Press release Polres Pangkep ke dua lewat Satreskrim yang diwakili oleh personilnya Briptu Yusri Akhiruddin, SH, Bripka Aspar juga dengan didampingi Kasi humas Iptu Hasri Laco dibantu Abrar A., Fahryani serta staf Ilham.

Dalam penyampaian Briptu Yusri Akhiruddin, SH, bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di konter Alphard Cell KP bawang lompoa kelurahan labakkang Kecamatan Batang Kabupaten Pangkep pada Selasa tanggal 28 September 2021 sekitar pukul 08.45 Wita.

Disampaikan Yusri, pelapor libatkan 1. Surahman bin haji 24 tahun pekerjaan wiraswasta alamat lingkungan Bontoa Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros. 2. H. Dwi Juniarto Bin H M Aryad B. 33 tahun pekerjaan Polri, alamat Jl kelapa Kelurahan mappasaile kec Pangkajene, Kab. Pangkep.

Sedangkan pelaku Cra putra P D Bin I A D, 30 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Kp Lompo, kel Lemba, kec. Lalabata, Kab. Soppeng.

Barang bukti Berupa satu unit handphone merk Oppo A 15 berwarna hitam dengan 2 Imei masing-masing, dan satu buah dos handphone merk Oppo A 15 berwarna hitam dengan 2 Imei masing-masing yang sama dengan isinya.

Dengan didasari laporan polisi nomor: LPB/156/IX/21/SPKT Polres Pangkep tgl 28 September 2021.

Kronologis kejadian berawal dari saat dibukanya Counter Arafat Cell oleh Saksi Pr. Dhl yang kemudian tiba-tiba datang seorang lelaki bernama Lk. Cra tersebut yang turun dengan mengendarai motor berwarna hitam kemudian menyampaikan kepada Dhl bahwa Cra telah memesan empat buah HP dengan menyedori uang yang diakui sebagai pelunasan sebesar Rp 150.000,-.

Dhl yang tidak percaya begitu saja balik bertanya kepada siapa memesan hp tersebut, jawab Cra bahwa kepada yang biasa jaga di tempat ini maka kepada yang bersangkutan dimaksud Pr. Rhmw atau Wati saat ditelepon tidak mengangkat teleponnya maka dengan menanyakan HP apa-apa saja yang dipesan tersebut kemudian keempat HP yang ditunjuk oleh PR Chandra diberikan kemudian Cra langsung meninggalkan Counter Arafat Cell dengan gundul 4 buah HP.

Oleh Yusri disampaikan, pelaku Cra dikenakan pasal Pasal 378 KUHP,

(Deden)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *