Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Gawa, faktualsulsel.com. com — Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara lagi,bahwa tangkapnya lelaki Saing bin Badong warga kampung Rajaya Dusun Rajaya,Desa Taring,kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa kemarin sekitar jam 10,30 wita hari Rabu tanggal 01 Juli 2022 oleh anggota polsek Biringbulu Polres Gowa dengan kronologis sebagai berikut.

Berdasarkan keterangan perempuan Lenteng istri Saing bin Badong di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia dini hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 saat datang memohon perlindungan hukum atas peristiwa yang menimpa suaminya.

Tiga hari puasa kuda lelaki Haris ( Pelapor) Ketua RK Rajaya,Dusun Rajaya kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa merusak dan memakan tanaman jagung milik lelaki Saing bin Badong dengan kerugian diperkirakan 6 (enam juta rupiah) olehnya itu lelaki Saing bin Badong menemui lelaki Haris ( Ketua RK) Rajaya dan menyampaikan barangkali kudamu yang makan jagung saya tolong supaya kudanya dijaga yang 8 ( delapan ekor) induk itu karena dihabisi tanaman Jagung saya, karena tersinggung lelaki Haris ditanya maka terjadi cekcok mulut saat itu,karena terjadi cekcok mulut maka lelaki Haris melakukan pelaporan di Polsek Biringbulu sekitar dibayar,tapi tidak juga dibayar jagung tersebut.
[2/6 10:39 PM] Sahid: Dengan persoalan itu pemilik kuda yang merusak dan memakan tanaman jagung milik lelaki Saing melapor dipolsek Biringbulu dengan sugaan laporan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Amiruddin menilai bahwa penegakan hukum dipolsek Biringbulu di duga tebang pilih tajam kebawah tumpul keatas,karena perbandingan antara lelaki Saing bin Badong korban pengrusakan jagung yang sementara ditahan di Polsek Bontomarannu sejak ditangkapnya kemarin di Desa Taring langsung dilarikan ke polsek Bontomarannu untuk dimasukkan di jeruji besi,seharusnya pemilik kuda yang merusak tanaman jagung milik lelaki Saing yakni lelaki Haris diproses hukum.

Dengan kedatangan keluarga Saing bin Badong di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia ( Lenteng istrinya) memohon perlindungan hukum atas kasus yang dialami suaminya yang dinilai tidak adil, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan membuat laporan besok kepolda Sulawesi Selatan
[2/6 10:40 PM] Sahid: Hasil penelusuran Lsm Gempa Indonesia bahwa Lelaki Saing Bin Badong tidak pernah menerima surat Undangan dari polsek hanya polisi berpesan agar Saing Bin Badong hadir dipolsek,dan tidak pernah Saing menerima Panggilan,saat ditangkap polisi tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada Keluarga dan tadi sekitar pukul 16.00 wita penyidik di dihubungi lewat telepon seluler oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menanyakan terkait surat perintah penahanan di jawab sampai saat ini belum ada surat perintah penahanan.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa tindakan penyidik adalah melanggar hak asasi lelaki Saing Bin Badong dan melanggar kode etik polisi dan besok akan dilaporkan ke polda Sulawesi Selatan .
Laporan :
Muh Sahid S

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *