Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar, faktualsulsel.com- Kasus pengadaan dump truk (mobil sampah) telah ditetapkan beberapa orang tersangka dengan kerugian Negara kurang lebih 4 Miliar, Jumat (03/06/2022).

Adapun Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di 121 desa tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 4 Milyar. Dalam setiap desa, anggaran truk sampah mencapai Rp 400 jutaan.

Hal ini diungkapkan Oleh Kepala Kejaksaan Sungguminasa, Yeni Andriani yang didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel dalam konferensi pers. Ia menjelaskan jika pengadaan mobil sampah sudah ditetapkan tersangka.

Dimana utamanya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah tersebut.

Tak hanya itu Selain AS, empat orang juga telah ditetapkan tersangka akibat terlibat dalam pengadaan truk sampah yang merugikan negara sebesar Rp 4 Milyar.

“4 orang Tersangka pengadaan Mobil Sampah Gowa yakni Beranisial AS, SF, FT dan AAS”, Ungkapnya.

Jadi Dari total Kelima tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, AM sebagai penyedia PT Bima rajamawellang, AS mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa, SA sebagai koordinator bendahara pallangga, FT koordinator bendahara bontolangkasa selatan dan AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu.

“Ada delapan puluh enam mobil yang tidak punya surat-surat kendaraan merk Isuzu. Jenis mobil truk sampah yang tidak punya surat-surat merk Isuzu sekitar 86 buah”, Tandasnya.

Yeni juga mengatakan jika supervesion Isuzu belum di temukan untuk meminta keterangannya. “Satu orang yang bekerja di Isuzu ini masih belum didapat”, pungkasnya saat konferensi pers. Jumat (03/06/2022).

Lebih lanjut, Yeni Andriani mengatakan bahwa adanya intervensi dari salah satu dinas di Kabupaten Gowa untuk menunjak program gowa bersih dan adipura maka dilakukan pembelian truk sampah.
“Adanya intervensi salah satu dinas untuk pembelian mobil truk sampah dalam menunjang program gowa bersih dan adipura maka setiap desa wajib memiliki truk sampah,” Ujarnya.

Kepala kejaksaan itu lalu menjelaskan bahwa dalam pengadaan tersebut, ada indikasi penunjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan 2 merek mobil yaitu Toyota dan Izusu.

Adapun para tersangka tersebut kini telah ditahan untuk menunggu kasus persidangan di tipikor.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *