Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Gowa, faktualsulsel.com — Penahanan lelaki Lelaki Saing bin Badong warga Kampung Rajaya Dusun Rajaya, Desa Taring Kabupaten Gowa diduga penyidik Polsek Biringbulu tidak profesional dan tidak menerapkan hukum sesuai konstitusional dimana pelapor ( Haris ) melapor di Polsek Biringbulu dengan dugaan saudara Saing bin Badong melanggar pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menyatakan “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” dengan ancaman pasal 335 ayat (1) tersebut menjadi dasar penyidik Polsek Biringbulu melakukan penahan terhadap lelaki Saing bin Badong .

Kata Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berdasarkan penelusuran bahwa lelaki Saing bin Badong tidak memakai kekerasan terhadap pelapor Haris (ketua RK) saat datang di pekarangan rumah pelapor ( Haris Ketua RK) yang memberontak saat itu adalah istri pelapor, mengatakan dalam bahasa Makassar” anjo Saing battumi,naummaki assibajji” dengan artinya :itu sudah datang silahkan kita turun berkelahi, padahal Saing datang dirumah pelapor tidak ada niat untuk mengancam apalagi Haris adalah (ketua RKnya ) sendiri tapi dengan kedatangan lelaki Saing kerumah lelaki Haris hanya mau menyampaikan bahwa ternakmu ( Kuda) masuk dikebunnya memakan tanaman jagungnya ( merusak) tetapi waktu itu lelaki Saing bawa parang dengan maksud, kalau sudah ketemu Haris pemilik ternak, Saing langsung pergi cari rumput untuk makanan ternak ( sapi) milik orang yang dipeliharanya.

Dengan dasar itu Haris melaporkan lelaki Saing dipolsek Biringbulu, dan polisi menerima laporan Lelaki Haris dan sekarang lelaki Saing ditangkap dan ditahan dipolsek Bontomarannu

Amiruddin selaku kontrol sosial menilai bahwa penyidik Polsek Biringbulu tidak profesional dan diduga ada persekongkolan dengan pelapor karena polisi tidak pernah mengundang lelaki Saing untuk dikonfirmasi, tidak pernah diberi panggilan polisi, ditangkap tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada keluarga langsung menangkap lelaki Saing lalu langsung dibawa ke Polsek Bontomarannu ada penyidik dan Kapolsek Biringbulu …???

Kata Amiruddin SH Kr.Tinggi, bahwa polisi tidak profesional dan diduga melanggar hak asasi lelaki Saing melakukan penyelidikan, penyelidikan dan penangkapan tanpa prosedur dan polisi tidak melihat, pelanggaran apa yang dilakukan lelaki Haris sehingga datang lelaki Saing dirumah Haris???. Lelaki Saing datang dirumah Haris memberitahu bahwa ternakmu ( kuda) masuk dikebunnya merusak tanaman jagung.

Menurut Amiruddin bawa peternak juga diatur oleh KUHP dan peraturan Peraturan Perundang undangan, peternak harus berhati-hati memelihara hewan ternaknya. Pasalnya, dalam revisi KUHP tercantum pasal di mana unggas dan hewan yang berkeliaran dan memasuki lahan orang lain akan dikenakan denda.

Aturan ini tercantum dalam pasal 278-279 revisi KUHP. Dalam pasal 278 berbunyi, “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II,”.Sementara pasal 279 berbunyi:

(1) Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diram­pas untuk negara.

Masuk kategori II artinya denda sebesar Rp 10 juta, peraturan dan KUHP ini dibuat karena banyak keluhan masyarakat di desa terkait hewan ternak yang tidak bisa ditertibkan. Misalnya hewan ternak tiba-tiba ada di jalan raya dan kemudian mengakibatkan kecelakaan.

“Ketika terjadi kecelakaan biasanya pemiliknya tidak mengaku. Oleh sebab itu aturan untuk mengatur itu ada.

Ditambahkan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, hewan yang masuk ke pekarangan orang lain juga diatur dalam Revisi KUHP tersebut “Apabila ada hewan ternak masuk ke lahan orang lain dikenakan denda. “Jadi kita harus hati-hati, itu kita atur dalam rangka menjaga hak milik,” katanya.

Dengan kelalaian pelapor membiarkan ternaknya ( kuda) yang kurang lebih 10 ekor masuk ke kebun milik lelaki Saing sehingga Saing mengalami kerugian kalau ditaksir sekitar 6 juta rupiah, menurut penilaian Amiruddin saat istrinya Saing ( Lenteng) datang di kantor Lsm Gempa Indonesia kalau dilakukan perbandingan antara pelapor dengan terlapor jauh bumi dan langit, artinya Saing itu betul betul dibawah taraf kemiskinan, memelihara ternak ( sapi) tapi milik orang lain.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa, seharusnya polisi penyidik dan Kapolsek seharusnya dapat mempertimbangkan pelanggaran apa yang dilakukan pelapor dan bagaimana saksi a charge dan kenapa saksi A de Charge tidak diperiksa yang ada pada saat lelaki Saing datang di rumah pelapor, kasus Lsm Gempa Indonesia akan mengawal sampai tuntas, sebenarnya banyak sekali kasus yang dilaporkan di Polsek Biringbulu seperti pencurian ternak belum ada yang terungkap kepemilikan senjata air sof gun dan digunakan mengancam dan pelakunya ASN kantor camat Biringbulu dan belum dilakukan penahanan oleh Polsek Biringbulu.

Amiruddin menyampaikan kepada awak media dini hari Jumat 03 Juni 2022 bahwa hari Senin depan akan melaporkan penyidik dan Kapolsek Biringbulu di Provam Polda Sul Sel karena diduga ada pelajaran penyidik dan Kapolsek tutupnya .

ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.


Laporan :
Muh Sahit S

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *