Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar, faktualsulsel.com- Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang melaporkan ijazah Palsu milik kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat,Kabupaten Jeneponto yang dilantik sebagai kepala desa Pappalluang terpilih di lantik tanggal 30 Desember 2021 ditangkap tanggal 31 Desember 2021 oleh penyidik polres Jeneponto dengan kasus dugaan ijazah Palsu yang digunakan sebagai syarat administrasi calon kepala Desa tahun 2021.

Dengan kasus tersebut di gunakan mulai sejak tahun 2015 menjadi syarat administrasi calon kepala desa Pappalluang periode pertama,periode kedua ijazah tersebut digunakan lagi sehingga Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia melaporkan kembali dugaan ijazah Palsu tersebut namun tahun 2015 kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polres Jeneponto oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi tetapi tidak tahu kenapa laporan tahun 2015 tidak lanjut.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengapresiasi Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto karena berhasil membawa kasus ijazah Palsu milik kepala desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat ke Pengadilan Negeri Jeneponto dan Jaksa Penuntut umum yang menyidangkan kasus berhasil membuktikan di pengadilan Negeri Jeneponto tersebut.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan bahwa kasus dugaan ijazah Palsu milik kepala desa Pappalluang yang di laporkan oleh DPP Lsm Gempa Indonesia,Polres Jeneponto melakukan penangkapan pada tanggal 31 Desember 2021,jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menuntut terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) bulan dan Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan putusan dengan hukuman penjara selama 15 ( lima belas) bulan penjara.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial menyampaikan kepada awak saat ditemui dikantornya dini hari Selasa 21/6/2022, dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jeneponto terhadap terdakwa sebanyak 15 bulan penjara,terdawa melakukan upaya hukum Banding kepengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,terdawa tetap ditahan dirumah tahanan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.

Karena terdawa melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,maka Lsm Gempa Indonesia tetap mengawal kasus tersebut sebagai Pelapor.

Karena DPP Lsm Gempa Indonesia terhadap upaya hukum Banding yang dilakukan oleh terdakwa, sekarang Lsm Gempa Indonesia menemukan ada dugaan permainan mafia hukum di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dengan adanya rencana Pengalihan status penahanan terdakwa menjadi status penahanan koto terhadap terdakwa Pengguna Ijazah Palsu tersebut oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,ini diketahui oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia adalah hasil konfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto dini hari Selasa tanggal 21/6/2022 Pukul 13, 12, menjelaskan bahwa terdakwa Pengguna Ijazah Palsu Kepala Desa Pappalluang yang sementara melakukan upaya Banding kepengadilan Tinggi Sulawesi Selatan akan dilakukan status Penangguhannya menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,ada apa dengan Pengadilan Tinggi melakukan status Pengalihan Penahanan Kota terhadap Pengguna ijazah Palsu yang sementara di tahan dirumah Tahanan Negara Kabupaten Jeneponto ,kenapa hakim pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan karena kewenangannya megeluarkan putusan Saja,kenapa harus merubah status Penahanan Kota,kenapa tidak diputus atau di penis saja ??? Amiruddin penuh tanya.

Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kalau status penahanan terdakwa menjadi status penahanan kota dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan maka DPP LSM GEMPA INDONESIA akan melaporkan hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial dan ke Pengawasan hakim di Mahkamah Agung sebagai laporan dugaan praktek mafia hukum di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dimana terdakwa masih mempunyai kasus dugaan pembakaran rumah tahun 2015 yang dilaporkan di polsek Bangkala Kabupaten Jeneponto .

Ditambahkan oleh Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa dikhawatirkan apabila putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memerintahkan terdakwa ditahan kembali dirumah tahanan Negara,berarti jaksa selaku eksekutor menangkap kembali dengan meminta bantuan polisi itu kan membebankan keuangan Negara lagi,dimana lagi kepala desa Pappalluang dengan menggunakan ijazah Palsu periode pertama jadi Kepala Desa berarti harus mengembalikan kerugian keuangan Negara karena tidak sah sebagai kepala desa.

Diketahui bahwa kepala desa Pappalluang mau dilakukan status penahanannya menjadi tahanan kota oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia karena keluarga terdakwa berdatangan di rumah tahanan di Jeneponto untuk menjemput dan kalau betul status penahanan berubah menjadi status tahanan kota maka Lsm Gempa Indonesia akan melakukan demonstrasi ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan secepatnya tutupnya.

Laporan : Muh, sahid, S

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *