Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Sumut, faktualsulsel.com- PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH
dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan
menuju Pekanbaru, Senin (20/06) dini hari pukul 02.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia
di TKP, dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di
rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di
Jakarta, Selasa(20/6), mengungkapkan duka cita yang mendalam atas terjadinya
musibah tragis tersebut. Sesaat setelah kejadian, Petugas Jasa Raharja gerak
cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah
Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam
perawatan.
“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga
sampai dengan hari ini, Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7
korban meninggal dunia” ujar Rivan.
“Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai
ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
tambah Rivan.
Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai
dengan maksimal Rp 20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung
diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.
Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya
dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.
Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai
dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan ini berasal dari iuran wajib yang
dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang
sah.
“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu-
rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung
jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna
jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu
lintas jalan” tutup Rivan.

Sumber: Humas Jasa Raharja

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *