Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


SUMUT, faktualsulsel.com – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan bantuan
kepada para korban kecelakaan di jalan umum Desa Pantai Kelang, tepatnya di
Perlintasan Rel Kereta Api Dusun I Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang
Bedagai (Sergai), Prov. Sumatera Utara, Kamis (23/06) sekitar pukul 17.35 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut 5 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sedangkan 4 orang mengalami luka berat dan dirawat di RSU Royal Prima Medan, RS Colombia
Medan, dan RS Mitra Medika Premier S Parman Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Sergai, kejadian bermula saat mobil penumpang Toyota Hiace yang melaju dari arah Pantai Kelang menuju jalan Desa Sei
Buluh, setibanya di TKP diduga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan Kereta Api Tanki yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan, sehingga terjadi tabrakan, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/6).

Menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut. “Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung
bergerak cepat bersama Polres Sergai meninjau TKP dan melakukan pendataan
korban meninggal dunia di RSU Trianda, Perbaungan. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.”
Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka

  • luka akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. “Kami berkoordinasi
    dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Medan dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera
    Utara terkait ahli waris yang berdomisili di luar wilayah kerja Perwakilan Tebing Tinggi.
    Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan
    pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan.
    “Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS
    Colombia Medan, RSU Royal Prima Medan, RS Mitra Medika Premier S Parman
    Medan dan RSU Trianda Perbaungan” tambah Rivan.
    “Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang
    lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses
    setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah
    terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil

Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.
Menurut Rivan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai
dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi
Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami
kecelakaan.
Dana Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor
Bersama Samsat pada saat membayar pajak.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris
yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka
dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai
Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.
“Kami turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut dan harapan kami agar seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mentaati mengutamakan keselamatan dan mentaati rambu-rambu yang ada khususnya ketika berkendara melalui perlintasan
kereta api. Santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi warganya semoga dapat
bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,”
tutup Rivan.

Humas Jasa Raharja

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *