Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar, faktualsulsel.com- Kecelakaan maut kembali terjadi antara Mobil Truck Dina dengan Sepeda Motor Yamaha Fino di Jalan Jalan Tamangapa Raya Depan Toko Febi Cell No. 118 Kec. Manggala Kota Makassar, Selasa (5/7) sekitar pukul 15:40 WITA. Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor serta penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban merupakan sahabat baik yang tengah dalam perjalanan untuk bersama-sama membeli baju lebaran yang akan dipakai di akhir pekan nanti.

Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris kedua korban yang berlokasi di Kelurahan Bili-bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban laka lantas masing-masing sebesar Rp. 50 juta untuk korban atas nama Diah Ayu Rahmadani dan korban atas nama Surti yang diserahkan kepada ibu kandung kedua korban selaku ahli waris atas nama Erna dan Salasari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur seperti saat ini.

Kepala Cabang Jasa Raharja juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Sumber: Humas Jasa Raharja

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *