Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, FaktualSulsel. Com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berlangsung di Aula Polres Pangkep, Kamis (7/7/2022).

Kapolsek Labakkang, AKP Junardi dalam konferensi pers ini menerangkan polisi telah mengamankan tiga orang tersangka pelaku Curanmor lintas daerah yang beraksi di Kabupaten Pangkep.

Dalam kasus ini kami sudah mengamankan tiga orang tersangka, yang pertama SN (31), IB (22) dan RI (15), mereka ini bertiga berangkat dari Makassar menuju Pangkep menggunakan sepeda motor bonceng tiga. Tujuannya memang untuk pencurian sepeda motor,” terang dia.

Lanjut diterangkan, saat tersangka melintas di depan rumah korban, mereka melihat kendaraan yang terparkir. Saat itu, kata AKP Junardi, kondisi sepi karena hujan deras, sehingga para tersangka mudah menjalankan aksinya.

“Tersangka menggunakan kunci hingga kunci kontak pada motor dol, kemudian saat mencoba beberapa kali akhirnya kendaraan bunyi, sepeda motor itu pun dibawa ke Makassar,” jelasnya.

Setiba kendaraan hasil curian itu di Makassar, lanjut AKP Junardi, para tersangka mengubah tampilan motor supaya sulit dikenali. Selanjutnya, kendaraan tersebut dijual ke salah satu warga Kabupaten Soppeng dengan harga Rp1.400 ribu.

“Setelah tiba di Makassar, tersangka mengubah spion sadel dengan maksud supaya tidak dikenali, selanjutnya kendaraan ini dijual dengan harga Rp. 1.400 ribu ke kabupaten Soppeng, dari hasil penjualan dibagi tiga, jadi mereka masing-masing mendapat bagian Rp350 ribu per orang, mereka memakai untuk beli makanan sampai habis,” terangnya.

Proses Penangkapan Tiga Tersangka Curanmor

Pada 29 Juni 2022 lalu, anggota unit lapangan Polres Pangkep melakukan pemantauan, dan tersangka pertama RI berhasil diamankan di Makassar.

“Tersangka pertama RI mengakui bahwa betul mereka melakukan tindak pidana hukum dalam kawasan Polres Pangkep, sementara tersangka yang kedua diamankan di Kabupaten Maros, dan tersangka yang ketiga diamankan di Jalan Barukang Makassar,” terang dia.

Akp Junardi menuturkan, atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara.

“Jadi tersangka disangkakan pasal 363, ayat 2 pencurian dimalam hari dan dilakukan dua atau lebih, ancaman kurungan 9 tahun, tersangka mengakui hanya melakukan bertiga,” pungkasnya.

( Deden )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *