Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Sinjai, faktualsulsel.com- Dalam rangka menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Jasa Raharja Perwakilan Watampone meningkatkan kerja sama dengan RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (12/07).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah bersama dengan Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies, SpB membahas poin-poin penting yang dapat ditingkatkan dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Jasa Raharja dengan RSUD Sinjai. Di antaranya adalah terkait kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Setiap korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan yang dibawa ke Rumah Sakit berhak mendapatkan pelayanan perawatan medis. Kemudian Rumah Sakit akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Polri. Dilanjutkan dengan penerbitan Guarantee Letter/Surat Jaminan oleh Jasa Raharja setelah Laporan Polisi terbit. Surat Jaminan tersebut dijadikan sebagai penjaminan biaya perawatan korban di Rumah Sakit agar meringankan beban korban dan keluarga korban.

“Pembentukan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan agar Jasa Raharja dan RSUD Sinjai dapat terus menyediakan kemudahan dan kecepatan layanan perawatan bagi masayarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas” ujar Ardiansyah.

“Jasa Raharja sangat mengapresiasi konsistensi RSUD Sinjai dalam berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas selama ini. Semoga dengan keberlanjutan kerja sama ini, masyarakat dapat terus merasakan manfaat atas sinergitas yang telah dibangun oleh Jasa Raharja dengan RSUD Sinjai” tutup Ardiansyah.

Sumber: Humas Jasa Raharja

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *