Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan





Pangkep, FaktualSulsel. Com – Segenap Staf, Aparat dan perangkat BPD, LPM, Kadus, RK, RT, serta para tokoh masyarakat Pemerintah Desa Punranga dilibatkan mengikuti penyuluhan bidang hukum dan perlindungan masyarakat.

Penyuluhan berlangsung di aula pertemuan kantor Desa Punranga Kecamatan marang Kabupaten Pangkep 14 September 2022.

Bertindak sebagai pemateri dan narasumber, Camat Ma’rang Saharuddin, S.Sos, didamping PPAT Kec Ma’rang Nurlindah, kepala Desa Punranga Hajji, S.Sos, M.Si, Babinkamtibmas Polsek Ma’rang Abd. Rasyid, Babinsa Ma’rang Henri. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Desa Andi Anwar Aryad.

Dalam penyampaiannya kepala Desa Haji menekankan kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang aman damai dan tenteram.

Oleh sebab itu seluruh warga masyarakat desa punranga ini perlu paham dan mengerti tentang hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Dan sebaiknya hasil dari penyuluhan ini dapat disebarkan kepada seluruh warga masyarakat, kepada kerabat, keluarga, saudara dan para tetangga.

Dan jika ada warga masyarakat yang terkena masalah ataupun hal-hal menyangkut hukum agar segera menyampaikan kepada pemerintah Desa terlebih dahulu tidak langsung ke tingkat yang lebih atas karena di sini kami sebagai kepala desa bersama Babinkamtibmas, Babinsa bersama staf seluruh aparat dan perangkat bertanggung jawab dan sebagai pelayan yang melayani seluruh warga masyarakat.

Sementara oleh Camat Ma’rang Saharuddin, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa peranan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Peranan tersebut merupakan pengejawantahan amanat tujuan pendirian negara kesatuan Republik Indonesia.

Saharuddin menghimbau agar tau cara mendapatkan hak untuk perlindungan hukum yakni dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang dialaminya kepada aparat penegak hukum. Dan jika diperlukan dan jika kita merasa terancam, kita dapat mengajukan perlindungan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Oleh sebab itu Sahar berharap bahwa kewajiban masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yaitu mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan, memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebentar oleh bhabinkamtibmas Abdul Rasyid diharapkan agar pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan penipuan dan lain-lain.

Sementara oleh Babinsa Hendri mengatakan bahwa perlindungan hukum yang paling nyata ialah ada institusi-institusi penegakan hukum seperti peradilan Kejaksaan kepolisian dan lembaga-lembaga penuntasan perselisihan di luar pengadilan (non litigasi) yang lain.

Sedangkan PPAT Kecamatan Ma’rang Nurlinda sendiri pada intinya tentang PTSL dan sengketa tanah.

Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *