Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan



JAKARTA, faktualsulsel.com – Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, , KMP Cantika Express 77 tujuan
Kupang – Alor mengalami kebakaran pada hari Senin, 24 Oktober 2022 di perairan
Naikliu Kabupaten Kupang sekira jam 13.00 Wita.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan
koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas
Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi
serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka
maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat
Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban
maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat
di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja
mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi
santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer
ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan
dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum
dan kecelakaan lalu lintas jalan. “Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita
yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan
amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan
lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun,
besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

***Faktual

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *