Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan




PANGKEP, FaktualSulsel. Com — Seorang lelaki JD (24) diamankan sebagai tersangka penganiayaan terhadap FL (21) yang mengambil ban tractor milik pelaku di Jln Poros Tonasa II Katapang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Press Release Polsek Bungoro yang digelar di Aula Polsek Bungoro, dihadiri Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Imran.S.H, bersama Kapolsek Bungoro Kompol. Andi Alamsyah, S.H.,M.H, Kanit Reskrim Iptu Muyyasir.S.Km, dan Anggota Polsek Bungoro. pada Senin 28/11/2022

Kapolsek Bungoro, Kompol Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa Korban ini dipergoki pelaku mencuri, sempat ada perlawanan dari korban dan pelaku menggunakan senjata tajam berupa parang dan badik, yang menyebabkan korban merengang nyawa di TKP,” ungkapnya

Ditambahkan, tersangka JD yang merupakan warga kecamatan Balocci, yang menetap di katapang dan sudah terlanjur kesal dengan ulah korban yang merupakan residivis tersebut.

“Pelaku JD ini memang sudah kesal, karena kerap menjadi sasaran pencurian yang dilakukan oleh korban, seperti mesin pompa air hingga mesin jahit, dan sekitar katapang” tambahnya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bungoro Iptu Muyassir.S.Km, dalam keterangan press release menjelaskan kronologinya berawal saat JD melihat korban masuk kedalam rumah (kolong rumah) lalu meneriaki sikorban kemudian spontan mengambil parang dan badik, namun korban mencoba melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian.”ulasnya

“Dalam pekelahian tersebut pelaku memarangi lengan kiri korban, kemudian korban berupaya melarikan diri keluar ke bagian belakang bengkel menuju arah ke lahan kosong, dan pelaku memanggil masyarakat setempat sambil berteriak Pencuri.”tambahnya

“Pelaku kembali menebas bagian punggung korban dilahan kosong dan kembali terjadi perkelahian sehingga pelaku kemudian menikam korban menggunakan badik, karena korban sudah kewalahan dia lari ke tembok untuk memanjat, namun ditarik oleh pelaku hingga baju korban sobek, dan mengikat korban dan menarik ke jalan BTN Bungoro Indah Permai Katapang.” tambahnya

Untuk kepentingan penyelidikan, aparat Polsek Bungoro mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, baju kaos, kemeja , sebilah parang dan badik milik pelaku, termasuk ban traktor yang menjadi sasaran korban.”

“Terhadap pelaku JD , petugas telah melakukan penahanan di polsek Bungoro, dan tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 351, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.”tutup Muyyasir

Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *