Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, faktualsulsel.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil menangkap dua kurir narkoba (LK) berinisial “H dan “I  berasal dari Gowa dengan membawa 0,38 gram sabu, saat akan menemui seseorang Jln. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

kronologi singkat saat penangkapan, bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa hari selasa (1/11/2022) sekitar jam 01.30 wita (dini hari-red) bahwa akan ada seseorang yang belum diketahui namanya akan menemui seseorang di halte tepatnya di Jln.Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Humas Polres Pangkep saat menggelar Press Release Pengungkapkan mengenai Kasus tersebut, di hadiri Kasie Humas Iptu Imran.SH, bersama Satres Narkoba Kanit I Iptu Suyono, dan Staff beserta awak media, di Aula Polres Pangkep, Kelurahan Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Selasa, (28/11/2022).

Selanjutnya dalam pengembangan kasus diketahui bahwa yang akan ditemui kedua kurir tersebut adala (PR) berinisial “V” yang diduga memesan sabu tersebut.” “Untuk yang memesan sabu tersebut masih dalam berkas pengembangan dan apabila ada perkembangan akan kami hubungi kembali awak media.” ujar kanit I Suyono.

Tim Ops mendatangi TKP dan tidak lama kemudian datang pengendara motor dan turun, dalam pengintaian Tim Ops memberi waktu setengah jam, karena yang mereka tunggu tidak datang, kemudian didekati dan dilakukan pengeledaan di motor yang digunakan dan ditemukan barang bukti berupa satu sachet putih berisi narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah jok tempat duduknya, dan tidak ada barang bukti lain kecuali motor yang digunakan, dan keduanya diamankan.” Ungkap Suyono. Dari hasil pemeriksaan urine kedua Kurir tersebut ,diketahui bahwa LK berinisial “H” positif menggunakan zat narkotika, sedang LK ” I ” hasilnya negatif. Keduanya ditahan RT Mapolsek Polres Pangkep, dan dikenakan Pasal 112 Subsider 114 Junto Padal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.” tutup Iptu Suyono.

Laporan: Deden MF

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *