Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


MAKASSAR, faktualsulsel.com – Disahkan hari ini, kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) Makassar untuk tahun 2023 naik 6,93% atau sebesar Rp. 228.219 dari yang sebelumnya Rp. 3.294.962 menjadi Rp. 3.523.181 dan sisa menunggu penetapan resmi oleh gubernur Sulawesi Selatan. Selasa (7/12/2022)

Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny telah menyetujui dan menandatangani kenaikan UMK Makassar 2023 seperti yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar yang sebelumnya telah melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 2 Desember 2022 yang lalu.

Danny mengungkapkan bahwa rapat pleno penetapan UMK makassar oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar sempat terjadi perdebatan, namun akhirnya disepakati usai diambil titik tengahnya.

Pihaknya memastikan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan tersebut. Angka UMK tahun 2023 mendatang disebutnya murni kesepakatan bersama.

Anggota Dewan Pengupahan, Mulyadi Arief, S.E yang akrab disapa Mul menuturkan bahwa “pada penetapan sebelumnya itu menggunakan formulasi pada PP 36 Tahun 2020 yang saat itu kami koordinasi langsung di kementerian ketenagakerjaan RI di Jakarta tapi kami bersikukuh menolak untuk digunakan, nah untuk penetapan UMK 2023 kami mengharapkan adanya kebijakan diskresi dari pemerintah karna tahun ini daya beli masyarakat khususnya para pekerja/buruh sangat rendah dikarenakan kenaikan harga bahan pokok yang melambung tinggi akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang mencapai 30%.

Tapi jelang penetapan pemerintah telah mengeluarkan Permen 18 tahun 2022 dengan potensi kenaikan 10%, dan kami anggap ini respon pemerintah terhadap berbagai aspirasi pekerja serta sudah menganulir kepentingan semua pihak demi kesejahteraan pekerja/buruh dan keberlangsungan dunia usaha”, lanjutnya

Pada formulasi perhitungan di Permenaker 18 ini menggunakan perhitungan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a (alpha), Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nah muncullah 3 opsi di nilai 0,1 sampai dengan 0,3,
Dan kemudian kami merekomendasikan dinilai alpha 0,3 atau kalau dikonversi ke rupiah mencapai Rp 300 ribu lebih. Sehingga penetapan UMK 2023 betul-betul ada penyesuaian.

Disamping itu dalam pembahasan tersebut dari unsur pengusaha tetap menginginkan penggunaan PP 36 sebagai landasan perhitungan. “Jadi dengan lapang dada Apindo harus menerima adanya kenaikan ini,” jelasnya.

“Sudah ketuk palu tadi di angka 6,93%, kalau kami sebenarnya menginginkan di angka 8,08% ,” tutupnya.Ulla’ Taruna

Sumber: Ulla’ Taruna

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *