Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


PANGKEP, FaktualSulsel. Com — Polsek Mandalle Polres Pangkep mengamankan pelaku pencurian uang (kotak amal) celengan Masjid Haqqul Yaqin Kampung Sengkae Desa Boddie, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep dilakukan Lk berinisial “A”, pada Minggu (15/1/2023).

Press release Polres Pangkep digelar di Polsek Mandalle, yang dihadiri dan dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Imran, SH., didampingi Kapolsek Mandalle Iptu Markarma Saleh, S.Sos. bersama Kanit Reskrim Aiptu Alamsyah, S.Sos, dan Staf Humas Polres Pangkep, Awak media di ruang pertemuan Mapolsek Mandalle, pada Senin (16/1/2023).

Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Imran menyampaikan Kronologis kejadian,Adapun Pelapor Lk Anwar Bin H.Muh Syukur pada hari Minggu sekira pukul 11.00 Wita, terlapor Lk berinisial “A” (28), pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kemakmuran RT/RW 007/001 Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo

Lelaki “A” yang mengendarai mobil Toyota Agya warna merah Nopol DW 1645 NZ dari arah Makassar, kemudian singgah disamping masjid dan memarkir mobinya disamping Masjid Haqqul Yaqin, kemudian pelaku “A” berpura – pura buang air, lalu masuk ke dalam masjid karena melihat situasi sepi, pelaku “A” menyenter kedalam kotak amal dan melihat uangnya cukup banyak, kemudian mulai merusak kotak amal (celengan) masjid yang terbuat dari besi plat dan tertanam, karena terbuat dari plate pelaku mengambil gunting pemotong dengan menggunakan gunting tersebut mulai memotong perlahan lahan hingga bisa memasukkan tangannya dan mengambil isinya sebesar Rp9.789.500.- dan dimasukkan kedalam sarung.”ulasnya

Selanjutnya , Setelah mendengar pagar mesjid berbunyi, Pelaku segera tergesa gesa untuk keluar dari mesjid dengan membawa sarung yang berisi uang, Saat hendak meninggalkan masjid, pelaku ketahuan oleh salah seorang pengurus mesjid yang akan membunyikan radio masjid sebagai tanda masuk waktu shalat dhuhur. Saat pelaku “A” ketahuan itu ia pun berlari dan menaiki mobilnya menuju pertkampungan penduduk. Saat itu, anggota jamaah tersebut meneriaki ” pencuri uang celengan masjid.” Tak pelak lagi, pelaku kalang kabut dan membawa kabur mobilnya masuk perkampungan ke pesisir laut, dan akan tembus keluar ke jalan poros segeri namun naas pelaku menabrak salah satu mobil honda brio, sehingga mobil mulai tidak terkendali, namun pelaku tetap berusaha menghindari kejaran warga dan akhirnya menabrak rumah panggung dipinggir jalan, dan masih sempat turun dari mobil dan lari ke rumah warga dan terperosok, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Setelah tertangkap, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian sektor Mandalle Polres Pangkep. “jelas Kasi Humas Polres Pangkep Imran

Kanit Reskrim Polsek Mandalle, Aiptu Alamsyah menyebutkan, dugaan tindak pidana pencurian uang kotak amal (celengan) Masjid terjadi hari minggu (15/1/2023) sekira pukul 11.00 Wita, di Masjid Haqqul Yaqin Kampung Sengkae Desa Boddie Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.”

Kini pelaku “A” diamankan di Mapolsek Mandalle bersama barang bukti berupa, uang, mobil Aqya berwarna merah nopol DW1645 DN, gunting alat pemotong berwarna orange serta sarung tenun ( sutra) milik masjid.” Ungkapnya

Kepada Pelaku pencurian uang kotak amal diduga melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP Subs pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”Tutupnya

Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *