Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com-TANA TORAJA — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Mengkendek mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di Salu Malino, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, pada Jumat (9/6/2023) malam.

Ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan itu masing-masing BP (67), MI (21) dan AW (25).

Pengeroyokan yang dialami oleh korban atas nama Bulu (71) tahun ini bermula, ketika salah seorang terduga pelaku yang berinisial BP merasa tersinggung dengan perkataan korban yang meneriakinya dengan kalimat yang tak pantas, sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K saat dikonfirmasi, pada Sabtu (10/6/2023) siang, membenarkan adanya penangkapan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan itu.

Malpa Malacoppo mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dirinya beberapa kali dipukuli pada bagian tubuhnya oleh lelaki BP dengan menggunakan ranting kayu, kemudian terduga lainnya yakni AW dan MI ikut memukul korban dengan menggunakan ranting kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian punggung tangan kanan, luka gores pada lengan kiri, dan bengkak pada betis sebelah kanan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kami untuk diproses secara hukum,” kata Malpa.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku, kemudian pada Jumat (9/6/2023) sekira pukul sekitar Pukul 23.35 WITA, tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja bersama KA SPKT serta Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek langsung menuju lokasi yang dimaksud di Dusun Salu Malino, Lembang Pakala, Kecamatan Mengkendek.

“Tim kami akhirnya berhasil mengamankan ketiga orang terduga pelaku, kemudian membawa ketiganya Ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani interogasi,” jelasnya.

Sementara dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban secara bersama-sama.

(Humas Polres Tana Toraja/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *