PT. Semen Tonasa Group

Torut, faktualsulsel.com – Bantuan sosial beras pra sejahtera atau yang dulu disebut Beras Raskin merupakan program pemerintah dalam membantu masyarakat yang tergolong keluarga pra sejahtera.

Penyaluran Bansos Rastra ini melibatkan pengawasan dan kontrol langsung dari pihak Kepolisian sebagaimana yang tertuang dalam MOU Kapolri dengan Kemensos RI yang bertugas untuk *memantau*, *mengawasi* dan *menegakkan hukum* bila ada indikasi penyimpangan pada penyaluran Bansos.

Berkaitan dengan pengawasan penyaluran Bansos Rastra di Kab. Toraja Utara, sekitar pukul 11.00 wita Bhabinkamtibmas Polsek Sesean Polres Tator Bripka Hardianto lakukan ” pendampingan ” penyaluran Beras Rastra yang sedang berlangsung di Kantor Lemb. Sesean Matallo Kec. Sesean Suloara’ Kab. Utara, kamis (1/08/2019).

Dikutip dari keterangan Hardianto, pada periode bulan Agustus 2019 , terdaftar 88 KK warga Lembang Sesean Matallo yang berhak mendapatkan bansos rastra, dengan masing masing KK mendapatkan hak 1 sak ( karung ) beras rastra yang berisi 10 kg.

Lanjut Hardianto memastikan , tidak ada pungutan biaya ataupun tambahan beban biaya apapun dari warga penerima , semuanya dilakukan secara gratis sesuai dengan petunjuk teknisnya.

” Saat ini, aparat Lembang masih melakukan pelayanan penyaluran bansos kepada warga penerima “. Tutup Bhabinkamtibmas Bripka Hardianto

Laporan:Tim/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *