Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


MAROS, faktualsulsel.com – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dengan Ketua Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Kabupaten Maros untuk senantiasa memastikan perlindungan dasar kepada para wisatawan pengunjung.

Kepala Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto SE, yang dalam hal ini diwakili Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana didamping Petugas Jasa Raharja Samsat Maros, Iqbal Saleh, berkoordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang Maros. Donnie menyampaikan bahwa: “Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator IWKL wajib menyetorkan premi mereka kepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut tercover oleh Jasa Raharja”.


Selain berkoordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Maros, H. A. S Chaidir Syam, S.IP, M.H. di Kantor Bupati Maros, Jalan Jend. Sudirman No. 1, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros untuk membahas rencana pemberian jaminan keselamatan penumpang angkutan sungai kepada seluruh wisatawan Rammang-Rammang.

Chaidir Syam sangat mengapresiasi pertemuan tersebut sekaligus mengatakan: “Kita harus menyampaikan tentang peran serta manfaat Jasa Raharja, oleh karena itu kita harus bersama-sama mengedukasi para pemilik angkutan umum air tentang dasar hukum dan manfaat yang diberikan oleh Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran iuran wajib.”


Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.


Koordinasi ini diharapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan air di Wisata Karst Rammanng-Rammang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

** UT

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *