Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


BANTAENG, faktualsulsel.com – Kepala Sub Bagian Pelayanan Santunan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Aulia Redha Martha Husaini, S. ST, MAP, QWP bersama dengan Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Kabupaten Bantaeng, Rusmin Nuryadin, S. Sos, M. A. P. CRA melakukan kunjungan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Jl. Teratai No. 20, Kabupaten Bantaeng, pada hari Kamis (30/6/2022)


Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi mengenai percepatan penyelesaian tagihan rumah sakit serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, telah melakukan kerjasama dengan seluruh rumah sakit di Provinsi Sulawesi Selatan. Bentuk kerjasama Jasa Raharja dengan rumah sakit berupa penerbitan Guarantee Letter atau surat jaminan Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengobatan. Guarantee Letter ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian.

Setelah itu, berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, petugas Jasa Raharja yang akan melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk memastikan korban kecelakaan dan memberikan guarantee letter ini ke rumah sakit. Berdasarkan Guarantee Letter itulah rumah sakit akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan selama di rumah sakit ke Jasa Raharja. Sehingga Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rumah sakit sesuai tagihan yang tertera pada kuitansi tagihan secara transfer ke rekening rumah sakit.


Integrasi sistem Jasa Raharja dengan Pihak Rumah Sakit serta Pihak Kepolisian sangat membantu percepatan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan. Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang.

Sumber : Humas

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *