PT. Semen Tonasa Group

Tator, faktualsulsel.com – Jumat tangggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Mako Polres Tana Toraja Unit PPA Polres Tana Toraja kembali melakukan Penahanan tersangka dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Setelah menerima Laporan Polisi Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi , dari hasil pemeriksaan diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Mengkendek Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka IGS, Umur 56 Tahun, Pekerjaan PNS, Agama Kristen, Alamat Ge’tengan Kel. Rantekalua’ Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja, terhadap korban NS, umur 16 Tahun, agama Kristen, Pelajar Alamat Mengkendek Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja
IGS merupakan pengelolah sekolah sekaligus Kepala sekolah di salah satu sekolah Swasta yang terletak di Mengkendek Kab. Tana Toraja dan NS sendiri merupakan murid dari tersangka IGS.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 93/ VIII / 2019 / SPKT tanggal 15 Agustus 2019 Saat ini tersangka di Rutan Polres Tana Toraja untuk Penyidikan lebih lanjut.

Laporan:Tim/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *