PT. Semen Tonasa Group

Pangkep, faktualsulsel.com – Mewujudkan wilayah yang kondusif menjadi fokus kerja, Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, SIK, MH. memerintahkan Polsek Jajaran untuk mensosialisaikan larangan bakar lahan untuk itu Kapolsek Marang Iptu Nompo, SH bersama Bhabinkamtibmas Bripka Wahyuddin dan Piket Reskrim Bripka Sulaeman langsung turun kelapangan menyambangi Kepala Desa dan warga untuk menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Desa Punranga Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep dan menghimbau warga untuk tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar mengingat saat ini memasuki musim kemarau. Kamis (22/08/19).

Kami mengingatkan Kepala Desa Punranga Hajji apabila ada menemukan titik api segera hubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek Marang karena membakar hutan menyebabkan kerugian materil, gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa.

“Kami pun tidak segan-segan untuk melakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku kepada masyarakat apabila diketahui ada yang tetap berani membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kapolsek

Selain itu, pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar. Pelaku juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman hukuman itu diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Laporan:Bahar T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *