PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com — PANGKEP Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Supardi, SH., sangat antusias menyambut dan menerima kunjungan silaturrahmi (Audiens) anggota Forum Jurnalis Pangkep.
Rombongan anggota forum jurnalis Pangkep yang dipimpinan kordinator Forum H. Bisman disambut dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri bersama para Kasi dan Kabag di ruang pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (2/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Supardi yang sebelumnya sebagai Koordinator Kejati Kalimantan Selatan di Banjarmasin mengajak segenap wartawan – wartawati yang berhimpun dalam Forum Jurnalis Pangkep untuk melanjutkan sinergitas dan kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Pangkep yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Ia menyebutkan, peran wartawan sangat penting dalam upaya penyebarluasan informasi termasuk informasi terkait kegiatan Kejaksaan Negeri Pangkep,” tandasnya.

“Kami berharap rekan – rekan Wartawan – wartawati yang berhimpun dalam Forum Jurnalis Pangkep untuk tetap bersama Kejaksaan Negeri Pangkep menangkal berbagai informasi negatif yang mengarah ke tindak pidana (kejahatan) di masyarakat termasuk menangkal adanya oknum wartawan yang melakukan penyalahgunaan terhadap Undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers serta kode etik jurnalistik.”

Sementara Hamza Sampo, kepala biro Media Makassar Pena, anggota Forum Jurnalis Pangkep menyebutkan, forum jurnalis Pangkep hadir dan terbentuk, 2 Mei 2024 bertetapan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024.

Kehadiran Forum jurnalis Pangkep diilhami adanya rekan wartawati anggota PWI Pangkep yang dipersekusi oleh orang tak bertanggungjawab. Selain itu, kehadirannya didorong dan dimotivasi adanya laporan sejumlah kepala desa serta Kepala Sekolah yang diintimadasi oleh oknum wartawan.

Oknum wartawan tersebut mengancam kepala desa atau Kepala sekolah bila tidak memberikan sesuatu akan dipublikasikan masalahnya. Itulah sebabnya, kami dari forum jurnalis Pangkep akan menelusuri dan menertibkan tindakan oknum wartawan yang melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar Undang – undang No. 40 tahun 1999 tentang pers serta melanggar kode etik jurnalistik.

“Kami siap mendampingi korban intimidasi dan melapor ke Polres Pangkep dan Kejaksaan Negeri Pangkep jika menemukan adanya oknum wartawan melakukan tindakan tidak terpuji dimaksud.

Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *