PT. Semen Tonasa Group

Makale, faktualsulsel.com – Senin Tanggal 19 Agustus 2019, Pukul 10.00 Wita, Bripka Marson Marilalan bersama dengan Bripka Masri Taliding, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale melaksanakan tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti), berdasarkan :

1. LPB/10/VII/2019/SPKT/RSEK SPT, tanggal 16 Juli 2019 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.

2. BP / 03 / VII / RES.1.8 / 2019 / Reskrim, tgl 27 Juli 2019.

3. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, nomor : B-998/P.4.26/Epp.1/08/2019, tgl 09 Agustus 2019, Tentang Pemberitahuan hasil penelitian Berkas Sudah Lengkap (P21)

Dengan tersangka An. BURRANG, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan barang bukti dalam keadaan lengkap sesuai dalam daftar barang bukti.

Pasal 362 KUHP berbunyi : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak 60 rupiah.

Sumber : Humas Polres Tator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *