Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com–Seorang wanita yang berusia 48 tahun diamankan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, lantaran telah melakukan perbuatan pidana mengambil tanpa hak sejumlah barang barang yang bukan miliknya disebuah toko penjual bahan bahan pokok. Sabtu (14/09/2019)

Adapun Kronologis kejadian bahwa pada hari sabtu, 14/09/2019 Pelaku KS (48 thn) masuk kedalam Indomart Rantepao tepatnya di jalan A. Yani Kelurahan Rantepao Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, dan berpura-pura sebagai pembeli.

Kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu mengambil susu dancow sebanyak 3 (tiga) dos, kemudian pelaku keluar dari Indomart dan menuju ke Indomart Bolu tepatnya di Kelurahan Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara dan juga melakukan aksinya yang berpura-pura sebagai pembeli dengan mengambil susu dancow sebanyak 6 (enam) dos.

Atas peristiwa itu, pihak Indomart melaporkannya ke Polsek Rantepao
dihari dengan bukti register Laporan Polisi Nomor: LPB/34/IX/2019/Sek. Rantepao, tanggal 14 September 2019,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/35/IX/2019/Sek. Rantepao, tanggal 14 September 2019. Personil Polsek Rantepao yang dipimpin oleh Bripka Irwanto Gusri bersama Brigpol Petrus Robong mendatangi dirumah pelaku KS (48 thn) yang letaknya di Kelurahan Lemo Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja.

Setelah pelaku KS di amankan, polisi pun bergerak menuju ke Bolu untuk mengambil barang bukti yaitu susu dancow sebanyak 9 dos yang telah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial LS senilai Rp 75.000,- per dos.

Setelah polisi dapatkan barang bukti perbuatan dari KS, polisi pun membawa pelaku bersama dengan barang buktinya ke Polsek Rantepao ( Polres Tator ) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi hasil perbuatan dari pelaku per. KS :
– 9 (sembilan) dos susu dancow
– 1 topi warna merah
– 1 jaket warna hitam
– 1 pasang baju rumahan warna ungu
– 1 buah sandal warna coklat
– 1 tas warna hitam.
– 1 masker warna hijau
– uang sebesar Rp 675.000,-

Kasi Humas Polsek Rantepao Bripka Sadrak saat di konfirmasi membenarkan perihal diamankannya pelaku KS.

” Pelaku bersama sejumlah barang bukti nya diamankan di Polsek Rantepao, dan setelah di periksa oleh petugas, pelaku KS mengakui dan menyesali perbuatannya “. Kata Bripka Sadrak.

Lanjutnya singkat, adapun kerugian yang dialami Indomart yaitu sebesar Rp 747.000 (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Laporan:Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *