Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar,-faktualsulsel.com-Ratusan massa pekerja dan buruh dari gabungan Konfederasi & Federasi serikat pekerja dan buruh di sulawesi selatan kembali berunjuk rasa pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020 pukul 11:00 wita.

Adapun gabungan para serikat pekerja/buruh yang aksi pada hari ini di kota makassar yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP-KEP-KSPI) Sulsel, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP KAHUTINDO) Sulsel dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI). Dalam aksi lanjutan hari ini ada tiga titik aksi yaitu flyover, kantor DPRD dan kantor gubernur kota makassar.

Dalam aksi hari ini para gabungan serikat pekerja menggugat Omnibus Law menyatakan Sikap dan Menuntut ;
1. Mendesak Presiden untuk membuat PERPU Pembatalan RUU Cipta Kerja

2. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk membuat pernyatan penolakan terhadap UU Cipta Kerja minimal sama dengan para Gubernur yang konsen terhadap aspirasi rakyatnya.

Selain situasi nasioal tersebut kami juga ingin menyampaikan beberapa hal terkait ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan. Dimana untuk mengoptimalkan pelayanan ketenagakerjaan di Sulawesi selatan maka penting oleh
Bapak Gubernur perhatikan sebagai berikut :
1. Insfraktruktur Ketenagakerjaan perlu untuk dibangun secera komperhensif
2. Menempatkan Personil sesuai dengan keahlian masing-masing

3. Mengefektifkan Lembaga Tipartit yakni LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Aksi ini berlangsung dengan tertib dan diawasi oleh Polri dan beberapa Babinsa dari TNI. Sementara itu, di dalam kantor Gubernur sulsel sedang berlangsung rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diperluas bersama para ketua Konfederasi Serikat pekerja/buruh.

Rapat berlangsung di aula ruangan rapat pimpinan Gubernur Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah mengatakan bahwa nantinya akan ada pertemuan lanjutan setelah mengkaji semua hal-hal yang perlu untuk dikaji, dan nantinya akan diserahkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo.
“Mungkin bukan hari ini final, tetapi kita akan bertemu kembali setelah kita mengkaji semua hal-hal yang perlu kita kaji dan nanti kita akan serahkan langsung ke bapak presiden. Dan perusahaan/pengusaha tidak boleh langsung meberlakukan undang-undang ini tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu antara pemerintah dan serikat pekerja”, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika melihat semangat para serikat buruh Presiden Jokowi setuju menciptakan lapangan kerja.
“Semangat teman-teman dari serikat buruh, serikat pekerja semangatnya sama, beliau (presiden Jokowi) setuju menciptakan lapangan kerja, tetapi beliau berharap mereka jangan sampai dirugikan”, pungkasnya.

Nurdin juga menjelaskan bahwa Omnibus Law ini sangat jelas. Terkait bagaimana menciptakan negara indonesia menjadi ramah investasi.

“Jadi Omnibus Law ini sangat jelas, bagaimana menciptakan indonesia ini menjadi ramah investasi, cuman tentu beliau (Presiden Jokowi) sangat berharap supaya undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu jangan di utak-atik, itu permintaan beliau”, tutup Nurdin Abdullah.

Laporan : Ulla’ Taruna

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *