Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep,faktualsulsel.com-7/9/2021/ Ketika hendak melakukan trasaksi penjualan sepeda motor tanpa surat kendaraan (STNK & BPKB) yang diduga bodong, seorang pria diamankan oleh personel Unit Patmor Sat Samapta Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Pangkep Aiptu Rudi Sunjaya di Kp. Soreang, Ds. Kabba, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep,

Seorang pria dengan identitas Rusdiansya, umur 40 Tahun, Alamat Jln. Datu Mudeng, Kel. Losari, Kec. Ujung Pandang Kodya Makassar, tak menyangka dirinya akan berurusan dengan polisi saat hendak melakukan transaksi penjualan motor bodong di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Penangkapan ini dilkukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi penjualan motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan di wilayah Kecamatan Minasatene Kab. Pangkep.

Informasi tersebut pun langsung ditindak lanjuti Unit Patmor Sat Samapta Polres Pangkep dan menggagalkan trasaksi penjualan sepeda motor bodong tersebut.

Pelaku pun tak berkutik saat Unit Patmor Sat Samapta Polres Pangkep yang tiba dilokasi transaksi penjualan sepeda motor bodong yang langsung menggeledah isi tas yang dibawa oleh pelaku, serta memeriksa sepeda motor yang akan hendak dijual.

Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan/ pelaku beserta barang bukti berupa satu kendaraan roda dua langsung dibawa ke Polres Pangkep untuk dilakukan proses sesuai Hukum yang berlaku.

Setelah mengamankan pelaku, beserta barang bukti Ranmor, Polisi pun selanjutnya menggiring Ke Polres Pangkep untuk dilakukan introgasi terhadap pelaku untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengecekan kendaraan ranmor.

( Deden )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *