Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


MALUKU, faktualsulsel.com – Budiman kilibia selaku mahasiswa penerima tanggungan Pemda yang berkuliah di universitas Megarizky makassar pertanyakan beasiswa yang tak kunjung di dicairkan oleh pemerintah kabupatan kepulauan tanimbar

penjelasannya bahwa tanggungan yang di dapatnya hanya keluar satu kali selama kuliahnya padahal sudah dijelaskan dalam perturan bahwa semua semister harus ditanggung oleh Pemda namun nyatanya hanya Cair hanya satu kali

hingga saat ini saya sudah berada di semester 5 namun tanggungan tersebut tidak pernah lagi dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang berada di kabupaten kepulauan tanimbar, tapi yang saya ketahui bahwa tanggungan tersebut akan berjalan selama massa kuliah empat tahun sebab itupun sebelumnya sudah disampaikan bahkan sudah diatur juga di PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT NOMOR: 22. TAHUN 2016. yang ada dalamnya juga sudah jelas bahwa didalam BAB VIII PASAL 12, mengenai bantuan beasiswa itu sendiri namun sampai detik ini hanya satu kali kami menerima bantuan tersebut pada tahun 2019 di awal perkuliahan pada 27/12/19 dan sampai detik ini tidak pernah lagi diterima

Adapun yang di sampaikan oleh mahasiswa asal desa kilon yang juga sebagai penerima tanggungan tersebut, berkulia pada universitas muhammadiyah makassar yaitu abdurrahman kiliwouw, bahwa ketidak jelasan yang kemudian terjadi saat ini sangat memberikan dampak kesusahan besar bagi kehidupan kami dimassa kuliah saat ini apalagi dengan kondisi pandemi seperti ini diketahui bersama bahwa bantuan tersebut sangat kami butuhkan demi meringankan beban yang ada sehingga dapat membantu kami melansungkan massa perkuliahan kami namun hal yang sama pun terjadi kami tidak pernah lagi menerima tanggungan tersebut padahal dengan bantuan/tanggungan seperti itu sangat mampu untuk meringankan biaya perkuliayahan yang ada sekaligus biyaya hidup kami semassa kulia ini

harapannya dengan melihat ini pemerintah kabupaten kepulaun tanimbar kiranya agar segarah menindak lanjuti persoalan yang terjadi ini karena inipun kami anggap sudah menjadi tanggung jawab yang semestinya ditepati sebab di dalam peraturan daerah pun telah mangatur yakni PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT NOMOR: 22. TAHUN 2016. yang ada dalamnya juga sudah diatur jelas bahwa didalam BAB VIII PASAL 12. bantuan beasiswa dinyatakan berhenti apabila :

  • mahasiswa/i yang bersangkutan meninggal dunia.
  • terlibat perbuatan yang melanggar hukum yang dibuktikan dengan surat penetapan dari pejabat yang berwenang.
    kiranya ketika mengacu kepada aturan tersebut maka sudah sepatutnya pemerintah kabupaten kepulaun tanimbar segara menindak lanjuti persoalan yang ada ini terkait tanggungan pemda yang kemudia tidak lagi tersalurkan sampai sekarang yang ada ini ataupun ketika tidak mampu untuk diindahkan hal tersebut maka samahalnya bupati kepulaun tanimbar sudah keluar daripada salah satu visi misinya yang berkaitan dengan pendidikan itu sendiri” tutupnya

** Tim

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *