Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar, FaktualSulsel, Com -– Timsus Ditresnarkoba Unit 1 Polda Sulsel, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak Pidana Narkotika jenis Sabu bersama tim yang dipimpin Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K.

(Lk) DMW, Pelaku Umur (28) Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani. DMW, di amankan di Jalan Poros Suppa Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang pada Pukul 19:30 Wita. Sabtu, 15/10/222.

Adapun Barang Bukti.Yang Di Amankan :

1 (Satu) Sachet Plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 48.21 Gram.
1 (Satu) buah HP
1 (Satu) buah dompet
Pasal yang di sangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Kronologis penangkapan DMW, yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan S.H, S.I.K, yang didampingi Panit 1 Ipda Muh. Yusuf.
Adapun giat tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang kerapnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang. kemudian tim melakukan Lidik dan pulbaket lebih lanjut dan berhasil memancing terduga pelaku untuk melakukan transaksi undercover buy, Personel kemudian berhasil melakukan komunikasi dengan terduga pelaku dan menentukan lokasi untuk melakukan transaksi, berselang beberapa saat terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama (Lk) DMW datang menghampiri anggota yang melakukan undercover, dan menunjukkan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setelah melihat (BB) tersebut, personel langsung melakukan proses penangkapan, kemudian dilakukan introgasi dan (BB) Narkotika jenis sahu tersebut (Lk) DMW mengakui diperoleh dari seseorang lewat telepon (Lidik) dan diarahkan untuk mengambil (BB) tersebut secara (ditempelkan) di pinggir jalan.

Lanjut terduga pelaku DMW, di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim (BB) Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Den

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *