Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


PANGKEP, FaktualSulsel com – Humas Polres Pangkep Iptu Hasri Bersama KBO Satuan Narkoba Polres Pangkep Ipda Aprinando S, Tr, K kini menggelar press release Selasa (18/10/2022) terkait penangkapan Pelaku, diduga memiliki barang terlarang atau obat daftar G berlogo Y.

KBO Satuan Narkoba Polres Pangkep Ipda Aprinando didampingi Humas Polres Pangkep Iptu Hasri menjelaskan bahwa telah dibekuk salah seorang diduga pelaku berinisial Sf umur 26 tahun memiliki obat terlarang
Menurutnya bahwa Anggota Kanit Satreskrim Polsek Bungoro berhasil mengamankan SF di BTN Malewang Kecamatan Bungoro pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 23.00 WITA di kamar kostnya karena diduga memiliki 126 sachet plastik ukuran kecil diduga obat Daftar G berlogo Y.

Dia menjelaskan bahwa obat terlarang tersebut disimpan didalam rumah kost dan tas saudara SF saat itu bertempat dirumah kost BTN Malewang.Selanjutnya diintograsi terkait asal usul Obat Terlarang tersebut di Polres Pangkep

Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *