PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Serang – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan memproses praktik tenaga kesehatan tanpa prosedur pada Senin (03/07).

perkara ini bermula di pertengahan bulan Juni 2023 didapat informasi ada sebuah salon kecantikan di wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatannya Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony menjelaskan kejadian tersebut.

“Hal itu berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang itu.” Ungkapnya .

Lanjut Kasubdit, ” Dari hasil penyelidikan Unit Subdit I, dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku inisial RHR (25), tinggal di wilayah Provinsi Banten. Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi,” ucap Dony.

( ** /Chemal Rusanda )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *