PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-TANA TORAJA — Delapan orang anak di bawah umur di Tana Toraja terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindakan tak senonoh dengan membongkar barang dan buang air kecil di salah satu tempat Usaha Kecil Menengah (UKM) milik warga.

Tindakan tak terpuji yang dilakukannya ini terjadi di Starda, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, pada Rabu (26/7/2023) malam, sekitar Pukul 23.00 Wita.

Aksi pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut masing-masing VS (19), BP (15), RS (16), ER (17), AS (16), SY (16), GL (17) dan MR (17), sempat terekam kamera pengintai atau CCTV salah minimarket dan viral di media sosial (medsos).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kedelapan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

“Dalam rekaman CCTV yang kami peroleh tersebut, juga terlihat pelaku sedang minum minuman keras, dan setelah dalam keadaan pengaruh alkohol, mereka lalu melakukan Freestyle di jalan raya,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Kapolres Tana Toraja, kedelapan orang ABH telah kami amankan selanjutnya akan kami panggil masing – masing orang tuanya untuk dilakukan pembinaan sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya yang dapat meresahkan warga

“Dengan adanya kejadian seperti ini, kami mengimbau kepada para orang tua agar terus mengawasi anak-anak mereka dalam pergaulan dan saat mereka beraktivitas di luar rumah,” harap Kapolres Tana Toraja.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *