Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan





Tanah Toraja,faktualsulsel.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku percabulan anak di bawah umur yang terjadi di Mentirotiku, Rantepao, pada (15/03/2023) lalu.

Pria tersebut berinisial LNS alias PA (53), Ia ditangkap pada Selasa (16/08/2023) sekitar pukul 21.30 WITA di kediamannya Balele, Mentirotiku, Rantepao.

LNS alias PA diamanakan setelah sebelumnya dengan tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang anak yang tergolong wanita remaja awal berinisial DAM (13) secara berulang kali.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial LNS alias PA tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 03 Agustus 2023.

Dalam laporan tersebut, Pihak Keluarga Korban melaporkan bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap DAM (13) yang dilakukan oleh LNS alias PA secara berulang kali. Keluarga Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah DAM menceritakan langsung peristiwa tak senonoh yang pernah dialaminya.

Dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’, Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menikmati tuak di sebuah Pondok dekat dari kediamannya tanpa perlawanan, terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku LNS alias PA (53) mengakui perbuatnnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap DAM (13) total sebanyak 6 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Dijelaskan pula oleh Pelaku, Bahwa dirinya sering memberikan uang kepada Korban dengan tujuan agar Korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya, bahkan Ia juga mengancam Korban apabila menceritakan hal tersebut kepada siapapun maka mereka berdua akan masuk penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku LNS alias PA telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun Pasal yang dipersangkakan, Kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun, tutupnya.

… / den

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *