PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Makassar
Menindak lanjuti pemberitaan kami beberapa Minggu yang lalu tentang pemasangan papan bicara yang mana menurut Kuasa Hukum kami Andi Abdul Hakim SP,S.H. M.H. dan kawan kawan dengan tegas bahwa pemasangan
papan bicara yang dilakukan pemerintah daerah kota Makassar dengan secara sepihak dan melanggar hukum,tegasnya.

Bagaimana tidak sementara saya ada di dalam dan membangun di pagar, mau lewat dimana jagankan manusia binatan tidak bisa lewat.ungkap Hasin.

Saat ahli waris Hasin Dg.manappa ditemui Wartawan faktualsulsel.com baru baru ini dengas tegas menyampaikan dan mengaku bahwa tanah yang terletak Manggala Kota Makassar dengan luas 52 Ha atas nama Hasin Dg.Manappa sesuai risalah lelang negara tahun 1961.
Lebih lanjut di katakan,Saya sebagai ahli waris Hasim Dg.Manappa dalan jangka waktu7 x 24 jam tidak dibuka pagar dan papan bicara dilokasi tersebut maka saya selaku ahli waris akan membuka pagar dan papan bicara yang berada dilokasi tepat di Manggala.

ahli waris Adi yg ditemui wartawan faktualsulsel.com dinihari mengatakan dengan nada yang keras bahwa pemasangan pagar dan papan bicara yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota Makassar tidak pernah ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis dan terus terang kalau dalam waktu yang tidak terlalu lama tidak dibuka maka saya sendiri yang akan buka jelasnya kepada faktuasulsel.com.

Bahwa harapan saya bahwa apa yang menjadi hak saya sebagai ahli waris bisa kembali sesuai dengan surat- surat yang saya miliki dengan aman dan tidak terjadi kendala dan kesalah pahaman,tegas Adi

( Team/safri)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *