PT. Semen Tonasa Group

Makassar Faktualsulsel.com Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung jawab atas kekisruhan Pasar Butung Kota Makassar, putusan 1276/PK/Pdt/2022 haruslah secepatnya di eksekusi.

Tidak ada alasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda-nunda melakukan eksekusi putusan tersebut diatas.

Pasar butung adalah pusat grosir di Kota Makassar yang sementara bersengketa, namun sengketa tersebut sudah final dan mengikat dengan adanya putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI.

Sebelum semakin banyak terjadi dugaan penggelapan hukum terjadi terhadap pengelolaan pasar butung, maka Ketua Pengadilan harus segera melaksanakan eksekusi dan pihak Pengadilan Makassar telah melakukan aanmaning terhadap putusan tersebut dengan nomor: 14 EKS/2023/PN.Mks jo.nomor.83/Pdt.G/2019/PN.Mks tanggal 28 April 2023.

Eksekusi Pengadilan adalah kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri, tidak ada aturan yang melarang eksekusi jika ada pihak yang melakukan perlawanan.

Saya yakin, jika Ketua Pengadilan Negeri Makassar tidak segera melakukan eksekusi secepatnya terhadap putusan 1276 tersebut diatas, maka kami akan melakukan Pengaduan ke Bawas Mahkamah Agung RI. Kami juga akan

mengadukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor: 107/Pdt.G/2023/Pn.Mks ke Bawas Mahkamah Agung RI karena telah diduga melakukan penggelapan hukum. Terkait sengketa pengelolaan pasar butung yang diadili oleh Pengadilan Negeri Makassar terdapat 2 putusan yang saling berbenturan dan sangat merugikan pihak klien saya yang notabenenya Telang menang di putusan akhir Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.

Kami menduga Majelis Hakim yang memeriksa perkara 107 bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar telah bersekongkol untuk menunda-nunda di laksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah kami menangkan di Mahkamah Agung RI.

Telah banyak pihak yang dirugikan akibat di tunda-tundanya eksekusi terhadap perkara 1276. Pedagang di Pasar Butung resah serta tidak nyaman lagi berjualan karena tiap hari terjadi kekisruhan pengelola. Mari kita lindungi pedagang dengan cara memberi kepastian hukum terhadap kepengelolaan pasar butung. Hentikan kekisruhan semua ini dengan segera melakukan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (nomor perkara 1276).

Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung jawab penuh terhadap adanya kekisruhan di pasar butung, cepat selamatkan pedagang yang banyak merugi, pedagang merugi karena ada pihak-pihak yang tidak seharusnya melakukan pungutan-pungutan justru melakukan pungutan. Hal ini jika di biarkan maka pasti akan berimplikasi hukum lagi di kemudian hari.

Harusnya H.iwan. Cs lah yang mengelola saat ini pasar butung, tidak ada pihak lain selain klien kami yang sudah dinyatakan sah sebagai pengurus KSU BINA DUTA (melalui putusan 1276 Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI)

Hormat Kami
Hari Ananda Gani, SH/Kuasa Hukum H.Iwan.Cs (Pengurus Koperasi KSU BINA DUTA Pusat Grosir Butung Makassar)

Laporan. : Tim hukum dan kriminal

Editor. : Arwin

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *