PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Polres Parepare — Pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pengajuan ijin keramaian hajatan kembali mencuat di kegiatan Jumat Curhat Polsek Bacukiki kali ini, salah seorang warga yang bernama Sdr. Hakim mempertanyakan hal ini kepada Iptu Jumanto, yang mewakili Kapolsek Bacukiki di acara tersebut.

Jumat Curhat dari Polsek Bacukiki Polres Parepare di gelar Jumat (17/11/2023) pagi ini, di Jl. Jend. M. Yusuf, Kel. Galung Maloang, Kec. Bacukiki, Kota Parepare, dihadiri sekitar 30 orang warga setempat.

Lurah Galung Maloang, Muh. Zulkifli Farid, selaku Mitra Kamtibmas Polsek Bacukiki turut hadir mengikuti kegiatan tersebut bersama dengan Kasi Trantib Kec. Bacukiki, Abd. Azis, SH dan Ketua LPMK Kel. Galung Maloang, Hatima Besuk.
Menjawab pertanyaan sdr. Hakim, Iptu Jumanto memberikan penjelasan.

” Dalam melaksanakan kegiatan masyarakat khususnya acara atau hajatan pernikahan, kiranya warga dapat melengkapi dokumen / berkas seperti Surat pengantar dari pemeritah setempat ( Kelurahan), KTP, KK pelaksana hajatan dan nantinya akan dibuatkan Surat Pernyataan untuk mengetahui ketentuan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat hajatan berlangsung, khususunya yang melanggar peraturan dan norma – norma yang ada, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya suatu permasalahan dalam acara tersebut. “. Kata Iptu Jumanto menjelaskan.

Selain dari mekanisme pengajuan ijin keramaian, Iptu Jumanto, yang kesehariannya menjabat selaku Kapolsubsektor Bacukiki, juga menjelaskan pelayanan pengaduan masyarakat.

” Jika warga sekalian membutuhkan bantuan polisi, ada sejumlah nomor layanan yang dapat di gunakan, yaitu yang pertama Call Center 110, ini layanan pengaduan 1×24 jam yang langsung diterima oleh operator di Polres Parepare, yang kedua adalah Layanan Pengaduan Karebai Kapolres, ini juga layanan 1 x 24 jam yang langsung di pantau oleh Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, S.H, S.I.K, M.M, yang ketiga layanan pengaduan Polsek Bacukiki, dan yang ke empat adalah saudara sekalian dapat menghubungi nomor kontak Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, semua layanan ini adalah layanan respon cepat untuk warga gunakan jika membutuhkan bantuan polisi “. Jelas Jumanto.

Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Bacukiki kali ini berfokus pada sosialisasi pelayanan kepolisian terkait pelayanan permohonan ijin keramaian dan layanan laporan pengaduan. Kepolisian berharap layanan tersebut mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga, tidak ada lagi dekat antara Polri dengan Masyarakat.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *