PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-TANA TORAJA — Satuan lalu lintas Polres Tana Toraja menggelar sosialisasi bersama Jasa Raharja melalui penyiaran stasiun radio Pemerintah (RPK FM) Kabupatrn Tana Toraja, Selasa (21/11/2023)

Adapun sosialisasi yang disampaikan berupa enam aturan kasus laka lantas yang tidak diberikan Santunan oleh Jasa Raharja yaitu jika :

  1. Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas,
  2. Kecelakaan saat berkendara tanpa memiliki SIM yang Sah
  3. Kecelakaan saat mengemudi ranmor yg dimodifikasi yang tidak sesuai dgn peraturan yang berlaku
  4. Kecelakaan saat menerobos palang kereta api
  5. Kecelakaan saat berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan terjadinya kecelakaan
  6. Kecelakaan saat berkendara dengan kendaraan yang tidak teregisterasi / tidak dilengkapi dengan surat tanda ranmor

Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas IPTU Awaludin Kadir, bahwa upaya ini dilakukan dengan harapan masayarakat dapat memahami aturan baru jasa raharja

“Jadi siang tadi Kaur Bin Ops Sat Lantas kami IPDA John Sansari Nibel, bersama pihak jasa raharja melaksanakan sosialisasi tentang 6 aturan yang tidak akan mendapatkan santunan kecelakaan oleh jasa raharja” Jelas Awaludin

Lanjut “Jadi selain melalui siaran radio kami juga telah menggelar kegiatan sosialisasi di sekolah – sekolah serta pada tempat umum dengan harapan masyarakat dapat memahami secara jelas” tutup Kasat Lantas

Ayo berikan informasi ini segera kepada keluarga, tetangga dan kerabat untuk diketahui agar memahami saat ingin mendapatkan layanan jasa raharja akibat kecelakaan “Humas Restator

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *