PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com.- Jeneponto, Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) MTsN 2 Kabupaten Jeneponto berjalan lancar yang di hadiri oleh semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kabupaten Jeneponto Ketua TIM Penilai Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto Nurdin, S.Ag.,MM. dan Drs. Muslimin bertempat di Aula MTsN 2, Selasa 28 Nopember 2023.

Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kabupaten Jeneponto Dr. Hj. Nuraedah.,M.Pd. menyampaikan dalam sambutanya, “Penilaian kinerja kepala madrasah merupakan evaluasi yang dilakukan dengan mengacu pada komponen usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Selain daripada itu kepala madrasah sudah bekerja sama dengan perguruan tinggi baik yang ada di Kabupaten Jeneponto maupun perguruan tinggi yang ada di Kota Makassar dan MTsN 2

Kabupaten Jeneponto sudah meraih berbagai kejuaraan baik ditingkat Kabupaten, Tingkat Provinsi , Tingkat Nasional maupun Tingkat Internasional. ujarnya

Di tempat yang sama Ketua TIM PKKM pengawas madrasah Kabupaten Jeneponto Nurdin, S.Ag.,MM. menyampaikan, Penilaian PKKM adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi : Usaha pengembangan madrasah, Pelaksanaan tugas managerial,Pengembangan kewirausahaan, Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, Hasil kinerja kepala madrasah.

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali yang melibatkan TIM dari Kantor Kementerian Agama Provinsi. Ujarnya.

Laporan : Nurman

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *