PT. Semen Tonasa Group

PANGKEP, faktualsulsel.com — Gugatan atas tanah H.Yunggu yang telah berjalan beberapa waktu dan telah melalui mediasi di kantor Desa Patallasang namun belum menemui titik terang, sehingga melangkah ke jalur hukum.

Selanjutnya tergugat H. Yunggu dan HJ Kerra memberi kuasa kepada Kantor Pengacara, Amiruddin Lili, SH, dan rekan sebagai Kuasa Hukum dalam menghadapi gugatan dari ahli waris Ida Wahyuni dan Malang, karena mereka mengklaim lokasi yang dihuni H. Yunggu di Desa Patallasang, Kecamatan Labakang.

Adapun Pimpinan Sidang perdana atas gugatan Ida Wahyuni dan Malang, Hakim Ketua : A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn. Hakim Anggota I : Andi Ayu Atriani Said, S.H. Hakim Anggota II : Tities Asrida, S.H., Panitera Pengganti : Muhammad Nasir, S.H., digelar di Pengadilan Negeri Pangkep, pada Selasa (19/12/23) pukul.10.00 wita

Dalam tanggapannya, kuasa hukum tergugat menegaskan perlunya membuktikan asumsi penggugat terkait lokasi klaen mereka. Mereka menyebut ATR/BPN Pangkep tidak memberikan klarifikasi terkait keberadaan tanah tersebut pada sertifikat penggugat.

Pernyataan Kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik, menambahkan ketidakpastian hukum terkait sertifikat atas nama H. Musa di lokasi tergugat. Meskipun ada klaim, pemeriksaan lokasi belum memberikan kepastian hukum terkait sertifikat tersebut.

Kendala muncul dalam proses mediasi, di mana hanya satu sertifikat dapat disajikan sebagai bukti, dan dokumen warka-warka dari tahun 80an sulit ditemukan. Kepala seksi survey pemetaan BPN, Dedi Rahmat Sukarya, menyoroti kurangnya dokumen penertiban tahun 1981 untuk memastikan lokasi tanah H. Musa.

Kuasa hukum H. Yunggu dan HJ Kerra, Amiruddin Lili, SH, berharap pihak ATR/BPN Pangkep konsisten sebagai saksi di persidangan. Mereka menekankan pentingnya kesesuaian antara pernyataan pihak ATR/BPN dan fakta yang mereka sampaikan.”Ungkapnya pada Media ini

Dalam sidang perdana ini, Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang, SH, memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak sebelum masuk persidangan untuk dilakukan mediasi, Sesuai Perman No 1 Tahun 2016, Berbunyi “bahwa sejak perkara perdata yang masuk ke Pengadilan harus terlebih dahulu diselesaikan dengan proses Mediasi”, yang dipimpin oleh mediator dari pengadilan atau dari luar pengadilan yang diinginkan oleh para pihak, untuk mencapai kesepakatan dan perdamaian, dalam hal ini disepakati dari kedua para pihak meminta mediator hakim pengadilan dalam mediasi tersebut.

Menunggu hasil mediasi menutup babak awal dari perkara dugaan melawan hukum tersebut.

Tetap pantau berita ini untuk perkembangan lebih lanjut.!

Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *