PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-TANA TORAJA — Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial C.J.B. Alias J. (16) warga Lembang Salubarana Kecamatan Bonggakaradeng, di kamar kosnya, Kelurahan Tondonmamullu Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja

Inisial J diamankan oleh unit resmob atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial V (12) pelajar asal Lembang Ulin Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, membenarkan adanya peristiwa tersebut menurutnya kedua sejoli tersebut menjalin hubungan asmara, hingga melakukan persetubuhan di kamar kos milik J, Rabu (27/12/23)

“Berdasarkan laporan orang tua korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkain penyelidikan dan menemukan ABH inisial J di Kamar kosnya selanjutnya diamankan di mapolres tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan” Ungkap AKP S. Ahmad

Lanjut “jadi keduanya menjalin hubungan asmara dengan bujuk rayu inisial J mengajak V kekamar kosnya di Kelurahan Tondonmamullu setelah tiba disana selanjutnya J membujuk V untuk melakukan hubungan layaknya suami istri” Tambah Kasat Reskrim

Dihadapan penyidik J mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap V dikamar kosnya hingga mengalami luka lecet pada bagian vitalnya dan saat ini V masih menjalani perawatan di RSUD Lakipadada

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur paksaan, hanya sebatas bujuk rayu terhadap korban, keduanya menjalin hubungan asmara, hanya saja korban masih dibawah umur dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Lakipadada diketahui V mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga saat ini korban V mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada, terhadap J kami sangkakan undang – undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara penjara” Tutup Kasat Reskrim

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *