PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Pangkep – Sidang lanjutan gugatan sengketa tanah atas nama penggugat Idawahyuni dan tergugat H. Yunggu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkajene.

Proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn., dengan Hakim Anggota I Andi Ayu Atriani Said, S.H., dan Hakim Anggota II Tities Asrida, S.H. pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 14.00 wita
Meskipun upaya perdamaian belum terwujud, majelis hakim tetap mengutamakan adanya proses perdamaian. “Upaya perdamaian masih terbuka bagi kedua belah pihak sebelum perkara ini diputus,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Pembacaan isi gugatan tidak dibacakan di ruang sidang, namun kesepakatan untuk membuka negosiasi perdamaian di luar persidangan tetap disampaikan.

Ketua Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada kuasa hukum pengugat Firman,SH terkait perubahan petitum, yang menyebabkan perdebatan dengan kuasa hukum pihak tergugat.

Perbedaan berkas antara yang diterima oleh majelis hakim dan yang dimiliki oleh kuasa hukum pengugat menimbulkan ketegangan.

Ketua Majelis Hakim mengumumkan perubahan hasil dari pengugat, menggambarkan dalil positif nomor 17 dari 200 menjadi 300.
Sidang selanjutnya akan dilakukan secara elektronik pada Selasa 23 Januari 2024, pukul 13.00 Wita. Kuasa hukum tergugat H. Yunggu, Amiruddin Lili SH, menyatakan rencana untuk melakukan gugatan balik dengan dasar hukum Pasal 1372 tentang tuntutan perdata terkait penghinaan dan perbaikan nama baik.” Ungkapnya

Namun, kebingungan muncul ketika kuasa hukum pengugat Firman.SH dihadapkan pada perbedaan gugatan antara majelis hakim dan kuasa hukum pengugat, “menyatakan ada kesalahan teknis dalam hal ini. Sidang berikutnya menjadi sorotan, menyoroti kompleksitas sengketa tanah ini.

(**/Deden)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *