PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Parepare — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara atau yang disingkat Polsek KPN Polres Parepare limpahkan dua orang tersangka ke kejaksaan negeri Parepare, pelimpahan kedua tersangka ini dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaannya dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan Negeri Parepare.

Kedua tersangka yang di limpahkan ke kejaksaan, kata Kapolsek KPN AKP. Syukri Abdullah, S.H, M.H, diduga kuat telah melanggar Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 Tahun.

” Hari ini, Unit Reskrim limpahkan 2 orang tersangka ke kejaksaan negeri Parepare, yang diduga kuat melanggar UU Darurat, yang pertama berinisial A, pria, umur 38 tahun, asal Kab. Barru, dan yang kedua berinisial Y, Pria, umur 41 tahun, asal Parepare, keduanya di persangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun “. Kata Syukri Abdullah membenarkan saat di konfirmasi via seluler, Kamis (25/1/2024) siang.

Syukri Abdullah menambahkan bunyi ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951.

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ujar Kapolsek KPN menyebutkan bunyi pasal yang di langgar oleh tersangka A (38 thn) dan tersangka Y (41 tahun).

Terakhir, Kapolsek sebutkan, kedua tersangka tersebut di terima pelimpahannya oleh Jaksa Penuntut Umum, Syahrul S.H, M.H.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *