PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-TANA TORAJA — Satua Reserse Narkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja

Terduga pelaku diketahui berinisial U alias K (20) berstatus pengangguran warga asal Kecamatan Bua Kabupaten Luwu yang diketahui akan mengantar barang haram untuk dijajakan di Kabupaten Tana Toraja

Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, bahwa saat melaksanakan rasia di jalan Pongtiku Kelurahan Pantan Kecamatan Makale, menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah saset berisikan narkorika jenis sabu,

“Jadi pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi dijalan Pongtiku kami menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan setelah kami geledah akhirnya menemukan satu buah saset diduga berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya kami bawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap Kasat Narkoba

Lanjut “Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dan menimbang barang bukti seberat 0,22 gram, saat kami membuka pesan watshap di henpone terduga pelaku, beberapa obrolan yang ditemukan dan tidak sesuai dengan barang bukti yang ia kuasai sehingga kami mengintrogasi kembali dan ia mengakui jika sebagian barang tersebut di bawa oleh rekannya, dari situ kami melakukan serangkaian penyelidikan dan kembali mengamankan dua orang rekannya bersama satu buah saset berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram” Paparnya

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AT alias T (27) pekerjaan swasta beralamtakan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo bersama rekannya inisial DRP alias D (17) pengangguran alamat Ulo – Ulo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres tana toraja bersama barang bukti berupa dua buah saset berisikan Narkotika jenis sabu, tiga buah handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku

“Terhadap ketiga pelaku saat ini kami telah amankan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara” Tutup AKP Nurtjahyana Amir Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *