PT. Semen Tonasa Group

PANGKEP | Kejari Pangkep kembali gelar press release tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV dari saksi menjadi Tersangka.

Adapun saksi yang ditetapkan sebagai tersangka Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Pangkep berinisial WWP, dan SF (Pihak swasta) dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan 30 CCTV pada kelurahan di Kabupaten Pangkep, T.A. 2022/2023.
Press release dipimpin langsung Kejari Pangkep, yang digelar berdasarkan hasil rangkaian penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pangkep di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep,Jl Sultan Hasanuddin, Kec.Pangkajene, Kab.Pangkep, Jum’at (15/3/2024).

Kejari Pangkep, Nurul Wahida Rival, SH. MH., didampingi Tim Kejaksaan Negeri Pangkep menyampaikan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023 yakni atas nama tersangka : Saudara WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024;
Saudara SF selaku pihak Swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nomor : KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.
Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkajene memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.”Jelasnya

Lebih lanjut Kejari Pangkep Nurul Wahida, katakan bahwa Adapun perbuatan yang dilakukan oleh saudara WPP dan saudara SF yakni : Bahwa saudara WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan saudara SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat dan meminta kepada 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk mereka kerjakan.”

Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah, sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh Saudara WP dan Saudara SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua Tersangka.”

Untuk menutupi perbuatan nya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan – akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.”
Bahwa dari hasil perbuatan saudara WPP dan saudara SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).”tuturnya

Sementara Kasih Pidsus jelaskan bahwa kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi saudara WPP dan saudara SF, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep, mengenakan pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). ”

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-214/P.4.27/Fd.1/03/2024 dan Nomor : PRINT-217/P.4.27/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.”Jelas Kasi Pidsus

Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurul Wahida Rival menghimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.”

Menanggapi pertanyaan awak media, menyangkut para tersangka apakah , masih ada tersangka lainnya.? oleh ibu Kejari Pangkep bahwa masih ada proses selanjutnya, kita tunggu saja press release berikutnya, ” ucap Kejari Pangkep

( Deden )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *