PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Parepare — Polsek Soreang Polres Parepare limpahkan seorang pria tersangka pelaku tindak pidana berinisial AP, umur 28 tahun beralamatkan di Kec. Batulappa, Kab. Pinrang, ke Kejaksaan Negeri Parepare, selasa (2/04/2024).

Tersangka AP (28), pria asal Kab. Pinrang Ini di limpahkan ( Tahap II) setelah Berkas Perkaranya di nyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare.

Informasi yang di himpun dari Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, S.H, menyebutkan tersangka AP di duga kuat telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan.

” AP di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ia disangkakan melanggar pasal 365 Ayat (1), (2), ke-1e Subs Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, LN No. 78 tahun “. Sebut Kisman.

Kapolsek, Iptu Kisman lanjutkan, pelimpahan tersangka AP diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Syahrul, S.H., M.H.

” Sekitar pukul 12.00 wita, hari selasa (2/4) kemarin, tersangka AP diterima oleh JPU Syahrul, S.H, MH, proses pelimpahan di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Soreang yang di pimpin oleh Ipda Mansyur bersama Aiptu Jamil “.

Tersangka AP terancam pidana penjara selama 9 tahun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *