Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com-Antisipasi Penggunaan Lampu Sorot, Kasat Lantas Polres Parepare : Saat Ini Masih Teguran, Selanjutnya Penindakan Pelanggaran

Parepare — Sat Lantas Polres Parepare mengingatkan setiap penggunaan kendaraan yang beroperasi di atas jalan raya, untuk tidak menggunakan atau memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Material perlengkapan yang dimaksud disini adalah penggunaan lampu utama, lampu mundur, lampu rem dan alat pemantul cahaya yang tidak memenuhi persyaratan tehnis sebagaiamana yang dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 UU LLAJ tahun 2009,

” Contoh dari memasang perlengkapan yang tidak memenuhi persayaratan tehnis itu adalah pemasangan lampu sorot untuk lampu depan, lampu sorot untuk rem maupun lampu sorot yang di pasang di bagian lain dari kendaraan “. Sebut AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare saat di temui. Rabu (24/04/2024).

Adnan Leppang menjelaskan, saat ini jajaran Sat Lantas Polres Parepare sedang menggalakkan sosialisasi larangan penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan tehnis.

” Bentuk sosialisasi yang kita lakukan, bentuknya tindakan langsung dilapangan, seperti yang di laksanakan oleh rekan – rekan Sat Lantas pada selasa malam (23/04), memberhentikan sejumlah kendaraan – kendaraan truk angkutan antar daerah yang di ketemukan menggunakan lamou sorot, langkah awal dilakukan peneguran di berikan kepada sopir, diminta untuk melepas lampu sorot itu, selanjutnya jika tidak di indahkan dan ditemukan lagi, maka kita akan lakukan penindakan pelanggaran “. Jelas Adnan.

Bentuk sosialisasi lainnya, kata Adnan lagi, dengan menggunakan media sosial, menebar pesan – pesan larangan dan ketentuan yang dilanggar, dalam bentuk desain grafis.

Saat di konfirmasi tentang aturan yang memuat larangan penggunaan perlengkapan tidak memenuhi syarat, AKP. Adnan Leppang menyebutkan ketentuan yang dimaksud.

” Larangan penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi syarat tehnis di atur dalam pasal 58 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009, dan pasal 106 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012, kami sangat berharap masyarakat pengguna kendaraan, bukan hanya pengemudi truk angkutan daerah, tetapi kepada setiap pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar mematuhi dan menaati larangan penggunaan perlengkapan tidak memenuhi syarat tehnis ini, jika kita patuh menaatinya itu berarti kita sudah beusaha menjaga keselamatan pengendara lainnya, kira – kira seperti itu, terimakasih ” . Tutur AKP. Adnan Leppang, Kasat Lantas Polres Parepare mengakhiri keterangannya.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *