PT. Semen Tonasa Group




faktualsulsel.com — Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., mendengarkan aspirasi masyarakat melalui program Jum’at Curhat yang digelar di Aula Kantor Desa Manakku Kec. Labakkang Kab. Pangkep, Jum’at (24/05/2024).

Program Jum’at Curhat yang digagas Mabes Polri ini diperuntukkan bagi Polda, Polres, hingga Polsek, agar Kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

“Kami berharap komunikasi yang aktif bersama warga bisa membuat kehadiran Polri di setiap kegiatan masyarakat bisa bermanfaat,” ujar Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Pangkep menanggapi berbagai hal terkait masukan maupun keluhan warga, di antaranya;

1. Bagaimana menjelaskan ke anak untuk melengkapi kendaraan sepeda motornya saat ingin di mengendarai?

2. Bagaimana cara menjelaskan kepada anak untuk tidak selalu bermain handphone saat mengendarai sepeda motor ?

3. Anak yang dibawah umur saat mengendarai motor dan tidak memakai helm, apakah dapat terkena sanksi?

Menanggapi hal itu, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada para masyarakat yang telah menyempatkan hadir di kegiatan Jum’at Curhat hari ini.

“Terkait anak sekolah yang susah disampaikan yaitu untuk para orang tua mengenai penggunaan kendaraan bermotor ada batas umur dan syarat-syarat ketentuan berkendara sebab setiap orang yang mengendarai motor harus memiliki surat izin dan bila tidak berarti melanggar serta bila kelengkapan kendaraan tidak dilengkapi artinya juga melanggar.

Lanjut Kapolres mengatakan, “Mengenai penggunaan handphone saat berkendara bahwa benar tidak diperkenankan untuk mengemudi sambil menggunakan Handphone dikarenakan dapat membahayakan para pengendara sendiri terlebih lagi bagi para pengguna jalan lainnya maka dari itu disarankan untuk bila ingin menggunakan handphone agar berhenti di bahu jalan atau di pinggir jalan sejenak untuk mengangkat handphone lalu melanjutkan perjalanan lagi.” Ujarnya.

Terkait masalah anak yang dibawah umur saat mengendarai motor dan tidak memakai helm, apakah dapat terkena sanksi?

Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Jumadi, S.I.P., mengungkapkan apabila anak masih dibawah umur sedang mengendarai kendaraan, maka orang tua tidak memperbolehkan sebab dalam pasal 77 UU Lalulintas No. 29 itu dikenakan denda 1jt rupiah maka dari itu tegas orang tua untuk memantau anak-anaknya dalam berkendara. Selain itu, Satlantas juga aktif menjalankan himbauan dan sosialisasi disekolah-sekolah.

Selain mendengar curhatan masyarakat, AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., selaku Kapolres juga berharap agar masyarakat selalu mendukung pihak Kepolisian Resor Pangkep dalam hal menjaga situasi kamtibmas agar selalu kondusif.

Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *