PT. Semen Tonasa Group

Faktualsulsel.com-Parepare — Sering ditemui, sopir – sopir mobil angkutan umum nekat memuat muatan barang maupun muatan orang yang melebihi kapasitas dari kendaraannya, hal ini terjadi karena faktor mencari pendapatan atau pemasukan yang lebih besar.

Namun tanpa di sadari, perbuatan dari sopir – sopir angkutan umum tersebut justru berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi dirinya sendiri maupun terhadap orang lain. Karena, muatan yang berlebihan atau melebihi kapasitas, akan memberikan beban yang besar terhadap kendaraan, faktor inilah yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi pengemudi kendaraan bermotor dan bagi orang lain dijalan

Tidak sedikit kejadian laka lantas telah terjadi diberbagai tempat / daerah lain karena faktor kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.

Berangkat dari hal itu, Sat Lantas Polres Parepare kerap kali melakukan tindakan pencegahan terjadinya laka lantas akibat kapasitas muatan yang berlebihan, baik dalam bentuk peneguran kepada sopir angkutan umum, maupun dalam bentuk penindakan hukum berupa sanksi tilang.

Seperti halnya saat berlangsung aktifitas naik dan turunnya penumpang kapal di Pelabuhan Nusantara Parepare di jumat (24/05/2024) pagi ini, dimana petugas dari Sat Lantas Polres Parepare memberikan teguran bagi pengemudi yang menaikkan barangnya ke kendaraan sampai melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh undang-undang, bahkan sanksi hukum kepada sopir angkutan umum yang di ketemukan melanggar ketentuan larangan kendaraan yang melebihi kapasitas.

Didalam dunia kepolisian, khususnya di bidang Lalu Lintas, kendaraan yang melebihi kapasitas itu disebut ODOL, yang artinya kendaraan yang OverDimensi dan OverLoad.

Kasat Lantas, AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H yang di mintai keterangan memberikan penjelasan tentang hal ini.

” Pagi tadi, saat aktifitas di Pelabuhan Nusantara sedang berlangsung, diketemukan kendaraan angkutan umum yang melebihi kapasitas muat, atau over load, nah untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, anggota kami melalukan langkah peneguran, dan bahkan sampai ada yang di kenal sanksi hukum, hal ini dilakukan untuk mencegah para sopir dari kelalaian, karena kendaraan yang over load itu dapat menyebabkan kecelakaan bagi kendaraan itu sendiri “. Jelas Adnan Leppang yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare. Jumat (24/05/2024) siang.

Perlu diketahui, kata Adnan lanjut, ketentuan larangan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau yang disebut Overload, termuat didalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 307.

” Sanksi hukum bagi kendaraan yang overload itu adalah akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000 “. Sebut Kasat Lantas.

Untuk itu, AKP. Adnan Leppang, selaku Kasat Lantas Polres Parepare mengingatkan para sopir angkutan umum, sekaligus memberikan himbauan kepada setiap pengguna kendaraan untuk tetap menjaga dan memperhatikan keselamatan sebagai hal yang utama, dan juga menyarankan ke pengemudi angkutan agar tidak memuat barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

” Kami ingatkan, kendaraan yang overload dapat disanksi hukum, olehnya, Mari patuhi ketentuan larangan ini untuk keselamatan bersama, jangan membiasakan diri lalai dan melanggar ketentuan berlalu lintas, jadilah pengemudi yang berkeselamatan dan kendaraan yang berkeselamatan “. Tutup Kasat Lantas AKP. Adnan Leppang mengingatkan.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *