PT. Semen Tonasa Group

Faktualsulsel.com-Parepare — Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan ke kejaksaan negeri Parepare, seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian, kamis (30/5/2024), beberapa hari yang lalu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap 2 dilakukan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah berkas perkara dari tersangka pelaku pencurian ini dinyatakan telah P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Parepare.

Tersangka yang di limpahkan ini, seorang pria muda berusia 23 tahun, berinisial T, berasal dari Kab. Sidrap, Sulsel.

Proses pelimpahan tersangka T (23), di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur, bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil. Tersangka T (23) dan barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare, Syahrul, S.H.

Kapolsek Soreang Iptu Kisman, S.H, yang di konfirmasi memberikan keterangan yang membenarkan pelimpahan tersangka T (23).

” Tersangka T (23), berkasnya perkaranya telah dinyatakan P21, sehingga proses selanjutnya yang kita lakukan adalah Tahap II, tersangka bersama barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare, pada hari selasa (28/5) yang lalu, pelimpahan diterima oleh JPU Kejaksanaan Negeri Parepare, Syahrul, S.H “. Kata Kisman memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare. Senin (3/06/2024) pagi.

Saat di konfirmasi terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka T (23), Kapolsek mengungkapkan fakta mengejutkan.

” Dalam kasus ini, tersangka T(23) di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas, 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 21 inci, dam 1 Unit handphone merk realme 7 warna biru, barang yang di cirinya ini milik dari korban atas nama Abd. Rahman Hakim, TKP kejadiannya di Jl. H. A. M. Arsyad Parepare, tersangka T(23) mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban “. Bebernya.

Kata Kapolsek lanjut, ” Saat di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka T(23), penyidik mendapati keterangan darinya bahwa sebelumnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 tempat yang berbeda dalam kurun waktu yang berbeda pula, yang pertama, pencurian yang dilakukan pada bulan Desember 2023 “. Sebut Kapolsek.

Pencurian kedua, kata kapolsek lagi, terjadi pada bulan maret 2024 yang lalu, tersangka T (23) mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy.

” Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy sudah kami amankan, dan akan kami serahkan ke Polsek Ujung Polres Parepare, karena TKPnya masuk di wilayah hukum Polsek Ujung “. Tuturnya.

Ternyata, tersangka T (23) ini merupakan pelaku pencurian yang sudah kerap keluar masuk penjara.

” Dari catatan kepolisian, Tersangka T (23) ini adalah pelaku residivis, ia sudah 2 (kali) menjalani pidana dalam kasus yang serupa yaitu tindak pidana pencurian, bahkan Tersangka T (23) pernah masuk dalam dafttar DPO Polsek Soreang pada tahun 2023 yang lalu”. Ungkap Kisman.

Atas perbuatannya, Kata Kapolsek Soreang, Tersangka T (23) diduga kuat telah melanggar Pasal 362 KUHP.

” Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ” Pungkas Kapolsek Soreang Iptu Kisman, S.H

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *