Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, Faktualsulsel.com- Dzul Fadhli” faktor penyebab terjadinya penyimpangan di desa karena TPK tidak berfungsi maksimal.

Kepala bidang Pemerintahan desa (kabid Pemdes) kabupaten Pangkep, Dzul Fadhli menegaskan,” Yang bertanggung jawab dalam pengeluaran keuangan desa terkait fisik adalah Tim Pelaksana Teknis(TPK) dan tidak ada petunjuk teknis(Juknis) yang menganjurkan seorang kepala desa terlibat langsung dalam TPK, unsur TPK bisa dari perangkat aparat desa,badan masyarakat dan seorang kepala desa tidak boleh terlibat lansung dalam Tim pelaksana teknis karena yang menetapkan TPK adalah kepala desa,” tegasnya saat ditemui dikantornya, Rabu 02/02/19.

Ditambahkan Dzulfadhli, karena proyek konstruksi (fisik) di desa sifatnya adalah swakelola, maka yang bertanggung jawab langsung adalah Tim Pelaksana Teknis (TPK), jika terjadi laporan pertanggung jawaban(LPJ) fiktif didesa perlu dilihat apakah TPK di desa itu berfungsi maksimal atau tidak,”ungkapnya.

Menjawab pertanyaan apa peran serta fungsi Pemerintahan desa(Pemdes) agar tidak terjadi penyimpangan khususnya laporan fiktif di desa, Dzul Fadhli menerangkan,” Pemerintahan desa (Pemdes) tugasnya menyusun regulasi sebagai payung hukum di desa untuk melakukan kegiatan, termasuk memperkuat Tim Pelaksana Teknis(TPK) agar kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi,”Pungkasnya.

Laporan: Muin

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *